Berita Bekasi Nomor Satu

Pemberian Vaksin Booster Tunggu Pusat

ILUSTRASI: Tenaga medis menyuntikan vaksin Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Dinas kesehatan Kota Bekasi belum mendapatkan instruksi lanjutan mengenai pemberian vaksin dosis ketiga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengaku belum menerima instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan pemberian dosis ketiga atau booster Vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum.

Sebelumnya, pemerintah pusat menjadwalkan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga berlangsung pada 12 Januari 2022 mendatang.

“Untuk vaksin booster ini, belum ada arahan dari Pemerintah Pusat mengenai surat edaran pelaksanaan,”kata Sekretaris Dinkes Kota Bekasi Nia Aminah Kurniawati kepada Radar Bekasi.

Ia mengaku masih menunggu informasi lanjutan, sebelum melakukan persiapan menyeluruh serta pelaksanaan pemberian vaksin. “Apabila kita sudah ada surat edaran dari Pemerintah Pusat, maka akan kita lakukan. Tapi untuk sementara ini belum ada edarannya,” ucapnya.

Lanjut Nia, sejauh ini terkait instruksi pemberian vaksin dosisi ketiga juga belum disampaikan oleh Plt Wali Kota Kota Bekasi.

Namun, pihaknya mengaku dari segi kesiapan pelaksanaan, siap apabila pemberian

vaksin booster jadi dilakukan 12 Januari mendatang. “Saat diperintah kita siap, Nakes kita juga siap, Vaksinnya kita juga siap. Tapi belum ada instruksi,” terangnya.

Sementara, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, kesiapan Pemkot Bekasi untuk pelaksanaan vaksin dosis ketiga dilihat melalui ketersediaan jenis stok vaksin yang kini dipastikan masih mencukupi.

“Mau pake Moderna, Astrazeneca, atau mau pake Pfizer kita siap. Di luar dari yang diperintahkan Kementerian Kesehatan juga sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Tri sapaan akrabnya juga sejauh ini masih belum memastikan lebih jauh, apakah nantinya yang akan menerima vaksinasi dosis ketiga ini masyarakat umum atau ada kriteria khusus. Pasalnya, vaksin booster sebelumnya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes). “Yang umum tunggu dulu. Sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” tutupnya. (pay).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin