Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Vaksin Booster di 43 Puskesmas

ILUSTRASI: Tenaga medis menyuntikan vaksin Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Dinas kesehatan Kota Bekasi belum mendapatkan instruksi lanjutan mengenai pemberian vaksin dosis ketiga. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Vaksinasi dosis tiga atau Booster di Kota Bekasi dimulai hari ini di 43 Puskesmas yang tersebar di 12 Kecamatan. Sementara itu, pemerintah diminta membuat payung hukum vaksinasi booster gratis kepada masyarakat, hal ini diperlukan meski Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sudah menyatakan secara resmi bahwa pemberian vaksin booster gratis bagi masyarakat.

Izin darurat diberikan kepada lima merk vaksin booster oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemkot Bekasi telah mempersiapkan pemberian vaksin Booster yang akan dimulai hari ini, Kamis (13/1).”Dimulai besok Kamis (Hari ini),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati, Rabu (12/1).

Pemberian Booster diprioritaskan bagi Lansia dan kelompok rentan, dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah. Kota Bekasi akan melaksanakan vaksinasi di 43 Puskesmas, diperuntukkan bagi Lansia dan masyarakat berusia 81 tahun keatas.

Jika dilaksanakan pada Januari, maka masyarakat yang bisa menerima booster adalah masyarakat yang sudah menerima suntikan dosis kedua pada bulan Juni sampai pertengahan Juli 2021. Catatan hasil evaluasi penanganan Covid-19 pertengahan bulan Juli 2021, suntikan kedua diterima oleh 141.759 orang, jumlah tersebut diluar capaian vaksinasi kepada remaja dan anak usia 6-11 tahun.

“(Sasaran) Lansia dan usia sama dengan atau lebih dari 18 tahun yang interval dosis duanya sudah enam bulan dan sudah ada e-tiket vaksin,” tambahnya.

Diketahui, masyarakat dapat memeriksa dan memastikan tiket vaksin di aplikasi Pedulilindungi. Status dan jadwal vaksin booster akan muncul di akun Pedulilindungi milik masyarakat yang telah mendapat dosis lengkap.

Beberapa masyarakat di Kota Bekasi beberapa waktu lalu menyampaikan keberatan mereka jika vaksinasi dilakukan mandiri atau berbayar. Masyarakat Kota Bekasi menilai bahwa vaksinasi sedianya menjadi tanggung jawab negara layaknya suntikan pertama dan kedua.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Regulasi tertulis diperlukan untuk memperkuat keyakinan masyarakat dan menghindari kemungkinan penyelewengan pemberian booster oleh pemerintah.

Disamping tekanan publik, pemberian vaksin booster gratis juga harus diberikan oleh pemerintah lantaran Presiden telah menetapkan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia dalam Keppres nomor 24 tahun 2021.

Trubus memaparkan lebih lanjut bahwa Keppres tersebut mencantumkan UU nomor 2 tahun 2020 tentang pembiayaan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, maka pemberian vaksin booster dalam penanggulangan Covid-19 masih menjadi tanggung jawab negara.

“Kemudian presiden mengeluarkan statemen gratis, tapi itu harus diikuti dengan regulasi, sehingga ada aturan hitam di atas putih, sehingga nanti bisa dikomunikasikan kepada masyarakat, terutama di daerah,” paparnya.

Aturan tertulis bisa menjadi kekuatan sinergitas pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi. Tanpa regulasi tertulis, maka berpotensi muncul masalah pada distribusi vaksin dan ketidaktepatan pemberian vaksin.

Regulasi di daerah bisa dikeluarkan melalui peraturan bupati atau walikota. Namun, harus didahului oleh Perpres atau Permenkes sebagai dasar hukum.

“Sebagian nanti malam berujung bayar membayar, ada birokrasi yang dipersulit nanti kalau tidak ada aturannya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa vaksin booster akan diberikan secara cuma-cuma. Vaksin itu diperuntukkan mereka yang berusia di atas 18 tahun, terutama lansia dan kelompok rentan. Menurut dia, booster penting untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan varian barunya.

Terkait ketersediaan vaksin, Budi menyatakan cukup. ’’Pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup dari kontrak tahun lalu yang tiba tahun ini,” jelasnya. Selain itu, ada tambahan dari Covax dan kerja sama bilateral. Tahun ini, Covax bakal menambah donasi vaksinnya hingga mencapai 30 persen populasi di Indonesia.

Pemberian vaksin booster juga mempertimbangkan riset keamanan penggunaan yang dilakukan BPOM dan ITAGI. Dari rekomendasi tersebut, kombinasi vaksin booster yang diberikan adalah ketika vaksin primer menggunakan Sinovac, maka booster akan diberikan setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Yang vaksin primernya menggunakan AstraZeneca akan diberi booster setengah dosis vaksin Moderna (selengkapnya lihat grafis). ’’Ini kombinasi awal yang akan diberikan berdasar riset yang disetujui BPOM dan ITAGI yang nanti bisa berkembang,” ungkap Budi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan pemberian vaksin secara homolog dan heterolog. Vaksin homolog adalah vaksinasi primer dan booster dengan jenis vaksin yang sama. Sementara itu, heterolog berarti menggunakan vaksin berbeda antara booster dan vaksin primer.

Budi yakin keputusannya itu sudah sesuai dengan kajian ilmiah. Baik vaksin homolog maupun heterolog dapat meningkatkan imunitas. ’’Penelitian (pemberian) vaksin dosis setengah sama dengan pemberian dosis penuh. Namun, KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi, Red) lebih ringan,” katanya.

Nanti, vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Misalnya, puskesmas dan rumah sakit umum daerah atau pusat.

Budi melanjutkan, pemberian vaksin booster mempertahankan skema gotong royong. Namun, dia tak menjelaskan apakah maksudnya akan dilakukan pembayaran vaksin. Jika mengacu vaksinasi gotong royong sebelumnya, ada sistem pembayaran. Namun, yang membayar adalah pemberi kerja.

Namun, menurut Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19, skema berbayar itu adalah vaksin gotong royong. Meski dalam vaksinasi booster skemanya belum ditentukan.

Sementara itu, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mendorong pemerintah segera menghadirkan vaksin Covid-19 yang halal. Menurut dia, sudah ada dua vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari MUI. Yakni, Sinovac dan Zififax. Di sisi lain, AstraZeneca dan Pfizer mendapatkan fatwa haram, tetapi boleh digunakan.

’’Dua vaksin itu boleh digunakan karena darurat. Apa alasan darurat? Ada tujuh poin,’’ katanya di Jakarta kemarin. Salah satu poinnya, tidak ada vaksin yang halal. Namun, kini sudah ada vaksin halal. Dari segi jumlah juga banyak.

Amirsyah mengatakan, ketika sudah ada vaksin Covid-19 yang halal, aspek kedaruratan dari vaksin AstraZeneca dan Pfizer itu gugur. Selanjutnya, pemerintah harus mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat muslim di Indonesia.(sur/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin