Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarkan Relaksasi Kebijakan Tanpa Membebankan

ILUSTRASI: Warga berada di salahsatu pusat perbelanjaan di Desa Cibatu Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (16/1). Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah setempat untuk mengeluarkan relaksasi atau kelonggaran kebijakan bagi pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, CIKARANG BARAT – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah setempat untuk mengeluarkan relaksasi atau kelonggaran kebijakan bagi pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengungkapkan, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi pada 2022 tidak ada kenaikan dari 2021 sebesar Rp2,65 triliun. Pada tahun yang masih sulit ini akibat pandemi ini, pemerintah diharap tidak membuat kebijakan yang membebani untuk mengejar target PAD.

Pemerintah sebaiknya mengeluarkan relaksasi kebijakan pada tahun ini agar geliat ekonomi dapat meningkat. ”Ya menurut pendapat saya tidak bisa juga ya dengan kondisi keadaan sekarang. Memang banyak yang terdampak, jadi saat ini pemerintah harus terus berinovasi bagaimana tingkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Salah satunya relaksasi, tanpa membebankan masyarakat,” ujar Ani.

Dengan tumbuhnya perekonomian, kata politisi PKS itu, akan diimbangi dengan capaian PAD. Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi hanya menghimpun capaian sebesar 98 persen target PAD 2021.

Pada sektor pajak hotel dari target Rp47 miliaran hanya tercapai Rp23 miliaran. Untuk sektor restoran dari target Rp164 miliaran hanya tercapai Rp140 miliaran. Kemudian, pajak parkir dari target Rp16 miliaran hanya tercapai Rp9 milaran dan Pajak reklame dari target Rp20 miliaran hanya tercapai Rp10 miliaran.

Tidak tercapainya target PAD antara lain disebabkan karena sempat adanya kebijakan pelarangan operasi tempat usaha, seperti mal dan restoran. Sehingga tidak ada kegiatan jual beli yang signifikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Akam Muharram menuturkan, pihaknya akan kembali dengan melibatkan seluruh pegawai untuk menggali potensi PAD di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, akan melakukan pendataan bagi para wajib pajak yang terhutang untuk dapat membayar pajak. “Saat ini memang tidak ada kenaikan pajak daerah. Jadi kami akan gali kembali potensi PAD. Sebab saat ini pemerintah sudah membuka semua jenis usaha dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi kami akan gencar kembali di awal tahun ini dengan kembali melakukan pendataan kepada wajib pajak,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin