
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengajak wajib pajak (WP) segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), karena pelaksanaannya terbatas selama enam bulan.
“Program Pengungkapan Sukarela ini berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Waktunya pendek hanya enam bulan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar dalam acara media gathering bersama sejumlah awak media di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Senin (24/1/2022).
PPS merupakan salah satu dari enam cluster dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. Harry mengungkapkan, PPS berbeda dengan Tax Amnesty (TA) yang pernah dilakukan pada 2016.
PPS dilaksanakan dengan telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain.
Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. PPS menjadi kesempatan yang baik bagi WP yang sempat mengikuti TA untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Terdapat ancaman denda jika harta yang belum diungkapkan diketahui oleh DJP.
“Pemerintah masih baik kepada wajib pajak yang pada 2016 belum sepenuhnya menyampaikan SPT nya, nah tahun ini diberikan kesempatan lagi untuk menyampaikan dengan sebenar-benarnya,” tegas Harry.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi dan Badan peserta TA 2016 yang per 31 Desember 2015 masih memiliki harta yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Adapun tarifnya, 11 persen untuk harta deklarasi LN, 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan asat dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
Kebijakan kedua bagi WP Orang Pribadi yang belum mengikuti TA dengan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Adapun tarifnya 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
“Sampai dengan hari ini itu sudah ada 33 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di Kanwil DJP Jawa Barat II, dengan nilai Rp18 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Penggalian Data dan Potensi Kanwil DJP Jawa Barat II Fiat Widodo. (oke)











