Berita Bekasi Nomor Satu

Rapat Perubahan AKD Ditunda

Gedung DPRD Kota Bekasi. Foto Raiza/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Rapat pimpinan terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2022 ditunda. Alasan penundaan karena ada dua versi massa waktu. Waktu yang menjadi pertimbangan antara awal pelantikan Dewan 2019 atau terhitung sejak pembentukan AKD pertama tahun 2020.

Karena adanya dua versi atau khawatir tidak sesuai dengan aturan tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024, sehingga perubahan AKD periode kedua akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak.

Mana yang menjadi acuan dalam proses AKD periode kedua di 2022 tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring membenarkan Rapim perubahan AKD periode kedua ini ditunda. Sebab, ada dua versi aturan dalam proses tersebut.

“Ya AKD periode kedua ini kita tunda. Karena ada dua versi aturan dalam proses pembentukan AKD,” singkatnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Golkar Persatuan, Dariyanto. Rapat pimpinan yang telah dilakukan belum ada musyawarah mufakat dari para Ketua Fraksi yang ada.

“Iya ditunda dahulu. Karena ada dua versi. Kita gak mau salah aturan dalam perubahan AKD periode kedua ini. Nanti akan dibahas lagi bersama,” tukasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro usai menggelar Rapat Pimpin di Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (24/1), enggan mengomentari penundaan tersebut. (pay).