Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Hukum Berat Pelaku

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Kasus asusila masih menjadi perhatian serius di Kota Bekasi. Deretan kasus terus muncul ke permukaan. Terakhir, Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan ada empat kasus pencabulan dalam sepekan.

“Polres Metro Bekasi Kota mencatat setidaknya selama satu pekan ini ada empat laporan kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Bekasi,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat ungkap kasus di Gedung Baru Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, Selasa (25/1).

Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak terjadi dalam kurun waktu satu pekan yakni, dari tanggal 17 sampai 23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak empat laporan polisi dengan empat tersangka.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan saat ini pihaknya mengamankan empat tersangka dengan laporan berbeda. Yaitu dengan korban berinisial RAS (15) tahun dengan tersangka berinisal DA (40) sebagai teman korban. Selanjutnya, korban berinisial NJ (6) dengan tersangka AK (57), sebagai tetangga korban.

“Tersangka DA (40) melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan memberikan minuman keras terlebih dahulu, lalu di cabuli. Lalu untuk tersangka AK (57) dengan cara melakukan pencabulan dengan diimingi uang sebesar Rp.5000,”ucapnya.

Selain itu, lebih lanjut. Hengki menyampaikan, dua kasus lainnya, pelakunya masih di bawah umur berinisial J (16). Diketahui pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban berinisial SPS (12). Keempat terduga pelaku AS (15) dengan korban anak-anak KM (7) yang melakukan aksi bejatnya usai mengiming-imingi korban dengan membelikan ice cream oleh pelaku.

“Dari empat peristiwa pelecehan dan atau pencabulan terhadap anak yang diungkap selama satu Minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka yang sudah dewasa,”ujarnya.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun kurungan penjara.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang dirugikan atau putra putrinya merasa menderita dan menjadi korban terkait kasus ini, kita harapkan untuk segera melapor,” tukasnya.

Diketahui, atas kejadian tersebut tertulis dalam laporan polisi dengan nomor LP / B / 47 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ tanggal 5 Januari 2022, Laporan Polisi Nomor LP / B / 174 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 17 Januari 2022, dan Laporan Polisi Nomor LP / B / 277 / I / 2022 / SPKT Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 22 Januari 2022.

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, banyaknya kasus yang mencuat ke permukaan karena masyarakat pada hari ini berani melaporkan kasus-kasus kekerasan atau asusila yang terjadi.

Baik itu terjadi kepada keluarganya maupun dilingkungan sekitar. Sehingga kata dia, tingginya kasus ini mungkin bisa disebut sebagai puncak gunung es. Pihaknya juga menduga kasus ini terjadi di sejumlah kota dan kabupaten namun di Kota Bekasi diklaim sudah mencair.

“Karena peran masyarakat sudah mulai melek teknologi. Kemudian, seluruh perangkat yang ada, baik Institusi kepolisian, KPAD, dan Pemerintah terbuka. Hari ini masyarakat tidak ragu-ragu melaporkan. Kita bilang tingginya kasus itu menjadi pertanyaan terhadap KLA wajar saja. Tapi kalau dengan kriteria perangkat yang sudah ada, proses pendampingan ada, ketepatan dalam pelayanan memberikan kepastian saya pikir orang akan semakin banyak untuk melaporkan,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, di tahun 2019, 2020, 2021 grafik kasus memang tinggi. Setahun kisaran 100 sampai 200 kasus pertahunnya.

”Sehingga, jika diambil rata-rata perbulan itu 12-13 kasus dan sebenarnya di tahun ini juga masih sama. Di kami saja yang melaporkan di Minggu ketiga bulan Januari ini sudah hampir 12 Kasus. Baik itu hak asuh anak, kekerasan dan sebagainya,”paparnya.

Diakui Aris, perlu peran bersama membuka kasus asusila ini, serta proses hukum yang cepat dan transparan disamping upaya recovery terhadap korban. “Kita harus sama-sama open kasusnya. Karen masyarakat yang terdampak kasus kekerasan ingin segera cepat ditangani proses hukumnya lebih transparan,”tegasnya.

Terkait upaya mendorong Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak (KLA) dan gempuran kasus Asusila, Aris menilai hal itu wajar dan belakangan juga terjadi di sejumlah daerah. Karena menurutnya banyak penilaian atau indikator terhadap KLA. Salah satunya, regulasi, infrastruktur dan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi. Serta organisasi ad hoc yang mendampingi dan ada peran media massa, pelaku usaha dan lain sebagainya.

“Administrasi pencatatan kasus juga terlibat. Tetapi kalau kaca mata kasus menjadi kriteria itu wajar-wajar saja. Karena memang kita bicara sebenarnya sebelum kasus ini terjadi juga Kota Bekasi dalam kurun waktu belakangan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak, berani dilaporkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Makbullah mengatakan, menyikapi maraknya kasus Asusila, perlu adanya ketegasan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual tersebut. Terlebih Kota Bekasi telah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai Kota Layak Anak dengan kategori Nindya.

“Untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual terhadap itu adalah tanggung jawab kita bersama bukan hanya DP3A Kota Bekasi saja. Seperti kita ketahui bersama para pelaku itu juga adalah orang terdekat kita, makanya perlu diperkuat rasa harmonisasi di dalam keluarga itu sendiri,”katanya.

Lanjutnya, hukuman berat bagi para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan. Pihaknya mengajak kepada semua stakeholder turut serta meminimalisir bentuk pelecehan kepada anak.

“Kalau sudah ada penerapan hukum yang tegas, tidak ada lagi korban yang menarik laporannya lantaran telah di iming-imingi uang oleh si pelaku. Makanya untuk Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan, terlebih pada wilayah Kota Bekasi pun kami sedang mengajukan Raperda kepada DPRD Kota Bekasi dan semoga pada tahun 2022 ini dapat disahkan anggota legislatif,”ucapnya. (pay)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin