RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Beberapa hari lalu Polres Metro Bekasi Kota mendapati tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi, membuka usahanya melebihi jam operasional, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, usaha THM harus sudah tutup pukul 00.00. Diketahui, ketiga THM yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan penutupan dan dihimbau untuk mentaati aturan.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan, THM yang dimaksud adalah kafe, musik hidup, karaoke, pub, dan lounge.
Sejauh ini kata dia untuk kafe, karaoke jam operasional hingga pukul 00.00 malam. Sedangkan, musik hidup, SPA, pub dan lounge belum boleh beroperasi.
“Ya kalau kafe itu kita berikan jam operasional sampai jam 12 malam. Diluar itu adalah pelanggaran. Untuk musik hidup, spa, pub dan lounge itu belum boleh beroperasi,” kata Deded sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Rabu (2/2).
Tetapi setelah terjadi pelanggan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan teguran kepada pelaku usaha bersangkutan. Kemudian, jika terjadi pelanggaran terus-menerus, apalagi saat ini sudah diberlakukan lagi PPKM Level 2, ada konsekuensi bagi pengusaha THM yang melanggar. Nantinya akan dilakukan tindakan oleh pihak Kepolisian sebagai penegak hukum dan Satpol PP sebagai penegak perdanya.
“Ya kalau kita (Disparbud) terus melakukan himbauan. Untuk penindakan akan dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Karena pelanggaran di PPKM ini ada unsur pidananya,” ucapnya.
Ia juga mengaku, ketiga THM yang kemarin dibubarkan diminta untuk tutup karena telah melanggar aturan jam operasional.
Namun, pihaknya tidak menampik jika kemungkinan besar masih ada THM yang bandel secara kucing-kucingan membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Memang banyak THM buka secara kucing-kucingan dengan kita. Tetapi pembinaan dan monitoring tetap kita lakukan. Pastinya jika terus melanggar akan ada konsekuensi yang di dapat THM tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dalam memonitor akan bekerjasama dengan pihak dan unsur terkait. Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha THM untuk mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan dalam PPKM Level 2 ini. Yakni tutup jam 12 malam serta taat protokol kesehatan.
“Kita sudah sebarkan edaran ke pelaku usaha THM. Saya harap pelaku THM patuh mengikuti aturan yang berlaku. Kita juga ingin ekonomi kuat tetapi tetap Prokes dan aturan dijalankan,” tukasnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mengaku, dirinya setuju apabila ada THM yang nakal diberikan sanksi tegas.
“Memang kita mau menumbuhkan ekonomi. Kemudian, meningkatkan pariwisata. Tetapi kan ada aturannya yang harus dijalani oleh pelaku THM. Saya setuju kalau ditindak secara tegas THM itu,” ucapnya.
Sementara, dirinya juga telah banyak menerima aduan dari masyarakat terkait THM yang mengganggu. Contoh kasus di THM lingkungan Pekayonjaya, itu sudah melebihi jam operasional dan dipadati pengunjung. Kondisi itu juga membuat prokes terabaikan.
“Ya saya ingin dan harus ada tindakan-tindakan kepada pelaku usaha THM yang membandel. Kalau bisa ditindak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Ia juga tidak menampik bahwa PAD dari THM itu diperlukan oleh Pemerintah. Akan tetapi, para THM juga harus mengikuti aturan yang ada agar tidak ada lagi penularan Covid-19 yang tinggi di Kota Bekasi.
“Pokoknya saya ingin THM yang nakal-nakal itu ditindak. Yang buka melebihi jam operasional secara kucing-kucingan juga harus diberikan tindakan tegas. Kita minta kepolisian, Satpol PP dan Disparbud menindak THM bandel supaya stabilitas ketertiban umum benar-benar terjadi di PPKM Level 2 ini,” tutupnya. (pay).