Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Selain Pejabat Pemkot, KPK Periksa Pegawai PDAM di Kasus RE

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Untuk mengetahui detil korupsi yang dilakukan politikus Partai Golkar itu, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi dan PDAM Tirta Patriot dalam pekan ini.

Di antaranya, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar dan karyawan PDAM Tirta Patriot Uci Indrawijaya. Keduanya diperiksa pada Senin (31/1) lalu.

Uci disebut-sebut orang kepercayaan Rahmat Effendi yang sengaja ditempatkan di PDAM. Baik Dinar maupun Uci masih berstatus saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” terang Plt Jubir KPK Ali Fikri .

Selain kedua nama tersebut, KPK juga telah memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi.

Selain Kusnanto, KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.

Lalu Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.

Kemudian ada pula nama Dicky Gesti Ardiansyah. Dia adalah karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.

Diketahui KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

Selain itu, KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi melalui sejumlah orang kepercayaannya menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. (wsa)