RADARBEKASI.ID, TAMBUN SELATAN – Puluhan pengunjung yang ada di tiga Tempat Hiburan Malam (THM), sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibubarkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi, Kamis (3/2) dini hari.
Belasan anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Farlin Lumban Toruan, satu persatu menyambangi THM yang berada di wilayah Tambun Selatan.
Dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mendapati tiga THM yang beroperasi di luar jam ketentuan di masa pandemi Covid 19. Selain itu, petugas juga mendapati puluhan pengunjung yang asyik bercengkrama, tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Operasi yustisi kali ini, berkaitan dengan semakin tingginya angka penularan Covid-19 varian omicron di wilayah Jabodetabek. Maka dari itu, kami melaksanakan himbauan, pengawasan dengan turun langsung ke lapangan, untuk mengecek THM, mulai dari bar atau diskotik, lounge, maupun karaoke,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan.
Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga menggeledah barang bawaan pengunjung satu persatu, serta melakukan pembubaran. Sayangnya, dari penggeledahan, petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan, dan melanggar hukum.
“Dari tiga THM, yaitu King Karaoke, Golden, serta Grand Palazzo, kami berikan himbauan agar menghentikan operasional, karena telah melewati batas jam operasional, dan sudah larut malam, serta penerapan prokes,” terang Nababan.
Dijelaskan Nababan, dari THM yang kedapatan melanggar prokes dan jam operasional tersebut, petugas memberikan teguran berupa peringatan keras, dan belum dikenakan sanksi pidana.
“Kalau mereka (pengusaha THM,Red) masih membandel, akan kami kenakan sanksi tegas, termasuk pidananya,” ancam Nababan. (pra)