
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala sekolah wajib mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada seluruh guru aparatur sipil negara (ASN).
“Kewajiban atasan untuk mensosialisasikan PP tentang Disiplin Pegawai ini kepada seluruh tenaga pengajar ASN,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Bekasi Nopriandi kepada Radar Bekasi, Kamis (3/2).
Dalam peraturan itu, jelas dia, guru ASN dapat mengetahui kewajiban maupun larangan sebagai abdi negara, berikut sanksi yang akan diterima apabila melanggar.
“Hal-hal itu yang belum diketahui para ASN, jadi kita sampaikan bahwa setiap tindakan yang dilarang maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan bentuk pelanggaran,” jelas pria yang juga menjabat sebagai kepala SMKN 1 Cikarang Selatan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, terdapat tiga hukuman yang perlu diketahui oleh ASN. Yaitu, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
“Tiga hukuman ini diikuti dengan prosedural, seperti teguran lisan sebanyak tiga kali, teguran tertulis tiga kali dan yang terakhir dibuatnya surat pernyataan tidak puas secara tertulis,” terangnya.
Pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi antara lain, menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain, melakukan pungutan diluar dari ketentuan, bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa di tugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian.
“Poin-poin pelanggarannya cukup banyak, ada 13 poin kurang lebih. Dan ini semua harus diketahui oleh para guru ASN termasuk kami sebagai pimpinan di sekolah,” ucapnya.
Dikatakan Nopriandi, sosialisasi mengenai PP ini telah dilakukan secara bertahap oleh beberapa kepala sekolah. Dengan demikian, diharapkan sudah dapat dipahami oleh para guru ASN.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini guru ASN dapat lebih bertanggung jawab dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya.
“Kita harapkan yang terbaik tentu dengan harapan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Sementara, Kepala SMAN 1 Cikarang Pusat Sayuti menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi PP ini kepada seluruh guru ASN di sekolah yang ia pimpin.
“Sudah diberikan, kita berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para guru ASN,” tukasnya. (dew)











