RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, pendapatan pajak retribusi pasar tahun 2022 naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Tahun 2021 target pajak retribusi pasar Rp13,5 miliar dan diklaim terealisasi. Dengan adanya kenaikan target retribusi 10 persen tahun 2022 ini mereka harus meraup pendapatan Rp 14,5 miliar.
“Kita targetkan pajak retribusi memang naik ya tahun ini. Kita naikan 10 persen dari target pajak retribusi tahun lalu,” kata Tedi sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Kamis (3/2).
Pajak retribusi yang di dapat dari pasar-pasar tradisional, lanjut dia, salah satunya adalah retribusi sampah pasar, kios, MCK dan retribusi parkir. Sementara, baru empat retribusi saja yang bisa ditarik di pasar tradisional.
“Sekarang ini belum ada lagi retribusi baru di pasar tradisional. Tetapi kedepannya kita juga akan mengevaluasi lagi potensi retribusi di pasar-pasar tradisional,” ucapnya.
Tedi mengaku, capaian retribusi paling tinggi dari sampah pasar bisa mencapai Rp 7 miliar dalam satu tahunnya. Dan disusul oleh retribusi parkir dan kios. Pihaknya mengklaim tidak ada kebocoran dalam pendapatan pajak retribusi di pasar-pasar tradisional.
“Ya hingga saat ini pajak retribusi yang kita serap baru 8 persen. Saya juga selalu rutin melakukan pembinaan kepada Kepala UPTD pasar-pasar tradisional. Saya juga langsung melakukan uji petik di lapangan. Sehingga saya harapkan kebocoran tidak ada di retribusi pasar tradisional,” pungkasnya. (pay).











