Berita Bekasi Nomor Satu

Tawuran Renggut Korban Jiwa

UNGKAP KASUS: Polisi menggiring kawanan tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Aksi tawuran yang dikhawatirkan banyak pihak akhirnya memakan korban jiwa. Remaja berinisial MR (22) meregang nyawa setelah dihujam senjata tajam oleh kelompok lawan.

Enam orang tersangka diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur, satu diantaranya merupakan mantan terpidana pada kasus yang sama di tahun 2021, satu lagi tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Maraknya aksi tawuran membuat resah masyarakat. Pada awal tahun 2022 di beberapa daerah, aksi tawuran terjadi antar kelompok siswa sekolah. Namun, di Kota Bekasi catatan aksi tawuran kerap terdengar melibatkan kelompok pemuda, peristiwa kali ini melibatkan kelompok Kampung Sawah 1503 dan kelompok Sawojakarta atau kelompok Setu Jakarta Timur di Persimpangan Sumir, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) lalu.

Peristiwa ini terungkap saat warga melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati korban MR (22) tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi penuh luka. Paman korban berinisial R (40) warga Kelurahan Jatirahayu lantas melaporkan peristiwa yang menimpa MR ke Polsek Pondokgede.

Hasil penyelidikan personel gabungan Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, dan Subdit Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Metro Jaya mengamankan enam tersangka di beberapa lokasi berbeda. Tersangka yang pada saat kejadian berperan sebagai Joki diantaranya AP (23) dan Z (23) diamankan di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, serta AR (17) diamankan Kampung Pabuaran, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Tiga tersangka lain yang berperan melakukan pembacokan kepada korban dengan senjata tajam di bagian bokong, punggung, dan perut yakni BG (21), A (17) diamankan di wilayah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sementara AF (20) diamankan di Kota Bekasi.

Tersangka yang masih dalam pencarian pihak kepolisian berperan melakukan pembacokan kepada korban di bagian dada. Semua tersangka berasal dari kelompok Kampungsawah 1503, ditangkap akhir Januari kemarin.

Belakangan diketahui awal mula kedua kelompok terlibat saling tantang di media sosial melalui akun kelompoknya masing-masing. Asal muasal tawuran melalui media sosial menjadi catatan semua pihak, mulai dari orang tua sampai kepolisian. Selain itu, Hengki juga menyampaikan patroli akan ditingkatkan dalam skala besar.

“Kami telah membentuk cybertroops atau tim yang memantau di dunia cyber untuk mengantisipasi. Fenomena baru, mungkin (motif) mau dianggap eksis tapi tidak pada tempatnya, ini yang perlu kita jaga bersama,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (3/2).

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima kendaraan roda dua, enam bilah senjata tajam, hingga telepon genggam milik para tersangka dan korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 32 tahun penjara, lantaran melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam, serta pasal 170 ayat dua KUHPidana tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Diantara enam tersangka yang telah diamankan, satu diantaranya residivis, tersangka berinisial BG pernah divonis delapan bulan penjara dengan perkara yang sama pada tahun 2021 lalu. Hengki geram dengan perbuatan para tersangka, terutama BG, ia meminta pelaku divonis seberat-beratnya oleh hakim di pengadilan.

“Mantan residivis tindak pengeroyokan juga, menyebabkan korban luka berat. Nah ini mohon kiranya vonis diberikan yang terberat untuk yang sekarang ini, nanti kita serahkan kepada hakim di persidangan karena ini sudah kedua kali,” tambahnya.

Sebelumnya, pada awal tahun dua kali rencana aksi tawuran antar kelompok remaja berhasil digagalkan. Kelompok remaja yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran diamankan ke markas kepolisian Polres dan Polsek, mereka dipulangkan dengan syarat dijemput orang tua kemudian diberikan pengarahan. (sur)