Berita Bekasi Nomor Satu

Terduga Pelaku Pemerkosaan Dikenakan Wajib Lapor

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Kapolres Metro Bekasi

RADARBEKASI.ID, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi tidak menahan tujuh terduga pelaku pemerkosaan terhadap wanita berkebutuhan khusus berinisial I (20) di Kecamatan Sukatani. Seluruh terduga tersangka itu sementara dikenakan wajib lapor kepada kepolisian.

Alasan polisi tidak melakukan penahanan karena kurangnya alat bukti. Kasus asusila itu mencuat setelah adanya laporan seorang warga berinisial M di Polres Metro Bekasi, Rabu (2/2).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi sebanyak sepuluh orang, termasuk tujuh orang terduga pelaku tersebut. Dari pemeriksaan itu, kata Gidion, pihaknya tak mendapatkan alat bukti yang cukup.

“Kita konfirmasi yang disebutkan oleh keluarga pelapor, tapi setelah dilakukan pemeriksaan alat buktinya kurang untuk menetapkan dia (terduga pelaku) sebagai tersangka. Saksi sudah ada sepuluh yang sudah kita periksa, termasuk terduga pelaku,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (7/2).

Oleh karena itu, jelas Kombes Pol Gidion, seluruh terduga pelaku tidak dilakukan penahanan. Melainkan sementara hanya wajib lapor kepada kepolisian.

“Sementara wajib lapor, sambil menunggu pembuktian yang lain,” ungkapnya. (pra)