RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tentang Pajak Daerah.
Revisi tersebut, lantaran terbitnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana dengan terbitnya UU itu, ada potensi pajak daerah yang tidak dapat ditarik Pemerintah daerah (Pemda), yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang targetnya bisa mencapai Rp 300 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengungkapkan, meski kondisinya masih dalam keadaan pandemi, dirinya tidak memungkiri apabila UU nomor 1 tahun 2022 itu, ada pengaruhnya terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, dengan terbitnya UU baru Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak dapat ditarik oleh Pemda. Sehingga, setelah adanya revisi Perda yang disesuaikan dengan peraturan perundangan undangan, maka dapat kembali ditarik sebagai pajak daerah.
“Memang ada potensi pajak daerah yang belum bisa ditarik, yaitu dari Cikarang Listrindo, serta Bekasi Power. Tapi karena adanya transaksi jual beli dari hasil produksi, maka kami tetap optimis bisa menjadi potensi PAD. Jadi, kami akan secepatnya melakukan revisi Perda nomor 05 sebagai regulasi penarikan pajak daerah,” terang Herman.
Kembali Level 3
Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bekasi, Herman tetap semangat untuk mencapai target capaian PAD sebesar Rp 2,056 triliun.
“Saat ini kan masih awal tahun. Kami berharap, akhir Februari ini, kembali ada kelonggaran, supaya pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dan penerimaan pajak bisa tercapai,” ujarnya.
Mengacu pada tahun 2021, Herman masih merasa positif untuk menargetkan capaian PAD.
”Tahun lalu kan menjadi evaluasi bagi kami, dan dengan kondisi inilah, kami akan lebih semangat untuk menggali potensi pajak daerah. Salah satunya, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian dari pajak hotel dan restoran juga akan terus digencarkan,” ucap Herman. (and)











