RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, mulai menggaungkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasalnya, Perda tersebut dinilai tidak berjalan, mengingat sejumlah perusahaan tidak melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), saat menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, Perda nomor 6 tahun 2016, itu untuk mengantisipasi penyaluran program CSR tidak tepat sasaran. Pasalnya, banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi, bahkan dikenal sebagai kawasan industri terbesar se Asia Tenggara.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pemda harus punya ketegasan dalam menggali sumber pendapatan daerah, untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Walaupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sudah di atas Rp 6 triliun lebih.
“Kami punya kepentingan, bagaimana menggali potensi pendapatan daerah, atau sumber pendapatan yang lain, untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Sehingga Perda itu dibuat,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (9/2).
Kata Ani, Kabupaten Bekasi masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, seperti jalan yang rusak, kualitas bangunan sekolah buruk, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, Komisi I, melakukan kunjungan ke wilayah, dalam rangka mengantisipasi sudah sejauh mana efektifnya Perda itu.
Lanjutnya, Perda tersebut dibentuk tim fasilitasi tanggung jawab sosial dan perusahaan, yang mana koordinatornya Bappeda. Ani menilai, tim yang dibentuk masih terbatas jangkauannya. Jangankan perusahaan di luar kawasan, di dalam kawasan saja masih ada yang belum ngerti.
“Jadi, ini yang kami dorong agar tim fasilitas Perda itu bekerja maksimal,” harapnya. (pra)











