
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memperkirakan verifikasi partai politik mulai Juni 2022 mendatang. Walaupun sebenarnya KPU RI belum mengeluarkan peraturan atau waktu untuk verifikasi tersebut. Ya, verifikasi yang diikuti seluruh partai politik untuk menentukan layak atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, verifikasi partai politik itu masuk tahapan Pemilu. Menurutnya, KPU RI sudah mengusulkan ke DPR RI mengenai tahapan Pemilu, namun memang sampai sekarang belum dibahas. Kendati demikian dirinya menduga, verifikasi tersebut akan dilakukan bulan Juni 2022, walaupun belum ada peraturan KPU.
“Informasinya yang diajukan oleh KPU RI seperti itu tahapannya, kemungkinan verifikasi partai di bulan Juni. Tapi memang belum ada peraturan KPU-nya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (9/2).
Jajang menjelaskan, untuk partai baru maupun yang Pemilu sebelumnya tidak lolos, akan di verifikasi setelah mendaftar ke KPU RI. Pasalnya, setelah partai politik mendaftar, nanti KPU RI akan mengumumkan partai-partai mana saja yang memenuhi syarat, berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lain-lainnya.
“Nanti di verifikasi apakah betul dokumen syarat tersebut sesuai faktual di lapangan. KPU kabupaten dan kota diperintahkan verifikasi, ada verifikasi administrasi dan faktual,” ucapnya.
Jika regulasinya sama dengan Pemilu 2019 lalu, lanjutnya, yang pertama dilakukan partai politik memasukan seluruh persyaratan administrasinya ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian di Sipol itu akan diverifikasi secara administrasi. Setelah itu, baru verifikasi faktual, misalkan dokumen, pengurus, kantor, dan lainnya. “Nanti kita datangi untuk memastikan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Jajang, Partai Ummat Kabupaten Bekasi sudah mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan kepengurusan lengkap. Pada kesempatan itu dia mengaku akan menunggu pengumuman dari KPU RI apakah Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024 apa tidak.
“Pada prinsipnya kami menunggu pengumuman dari KPU RI, nanti setelah verifikasi administrasi dan faktual,” ucapnya. (pra)