Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tilang dan Turunkan Muatan Truk Overload

TEMPEL STIKER: Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, menempelkan stiker pada truk yang melintas saat operasi Over Dimension & Over Load (ODOL, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Over Dimension dan Overload (ODOL) terhadap kendaraan truk angkutan barang yang bermuatan lebih (overload), di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/2).

Operasi tersebut, akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, operasi ini merupakan tahap kedua dalam rangka penanganan terhadap kendaraan yang melanggar atau kelebihan muatan. Hal ini dilakukan sebagai langkah menuju Indonesia Bebas ODOL tahun 2023.

“Pada tahap kedua ini, kami melakukan penegakan hukum terhadap truk yang kelebihan muatan selama 14 hari kedepan,” ujar Aan, saat mengunjungi eks gerbang Tol Cikarang Utama, Kamis (10/2).

Dia menjelaskan, dari pelaksanaan yang sudah berjalan, hampir 100 persen kendaraan truk angkutan yang terjaring, yakni melakukan pelanggaran kapasitas muatan atau overload. Bahkan, ada lebih dari lima kendaraan yang melebihi muatan hingga 200 persen.

“Kami menemukan ada lima lebih kendaraan yang muatannya melebihi sampai 200 persen. Artinya, kalau berat yang diijinkan 20 ton, ini sampai 60 ton, jadi kelebihannya sampai 40 ton,” terang Aan.

Kata dia, terhadap pengemudi kendaraan itu diberi tindakan tegas, selain ditilang, muatan yang melebihi, harus dipindahkan atau diturunkan terlebih dulu, baru diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Karena disini tempatnya tidak memungkinkan, kami akan kawal ke Balong Gaduh, disana agak luas untuk transfer muatan, setelah itu kendaraan tersebut baru boleh jalan,” ucapnya.

Selain menjaring kendaraan yang melakukan pelanggaran atau muatan overload, petugas yang terdiri dari Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, juga menjaring kendaraan yang ukuran panjangnya melebihi standar (over dimension).

Khusus bagi kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai perizinannya, akan mendapatkan sanksi tegas pada tahapan ketiga, dengan ancaman pidana serta normalisasi dimensi.

“Itu termasuk kejahatan lalu lintas. Jadi ini proses pidananya bukan pelanggaran lalu lintas biasa, karena harus dibuat berita acara, diinvestigasi, sampai pada putusan pengadilan ancaman pidananya satu tahun penjara atau denda,” tegas Aan. (pra)