RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan wanita pembuang bayi di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho, mengatakan tersangka terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 3 Tahun Penjara.
“Sudah (tersangka) atas pasal penelantaran anak,” kata Alexander Yurikho, Kamis, 10 Februari 2022.
Alexander menyebut pelaku tidak ditahan mengingat kepentingan anak adalah hal yang paling utama dalam penerapan UU Perlindungan Anak.
“Keberadaan ibu kandung untuk dekat dengan anak terutama dalam rangka memberikan ASI adalah pertimbangan utama penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Saat ini pun wanita berinisial G, 27 tahun, itu masih dalam perawatan di RS bersama anaknya.
Sementara itu, pacar wanita tersebut akan dikenakan pasal penelantaran anak jika tidak menafkahi anak hasil hubungannya.“Jadi pacarnya tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh ibu bayi itu. Jadi murni si Ibu Kandung yang membuang bayi yang baru dilahirkan,” ujarnya. (dil/pjk).











