RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan gugatan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad Marjuki, yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terus berlanjut. Kemarin, PTUN kembali menggelar sidang dengan menghadirkan pihak penggugat untuk memberikan bukti-bukti atas gugatannya.
“Tadi giliran ngajuin bukti dari penggugat, lalu bukti kita itu dari P1-P30,” ujar Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, kepada Radar Bekasi, Rabu (16/2).
Dirinya menjelaskan, bukti yang diberikan ini sebagai pendukung terhadap dalil-dalil bahwa terjadi pelanggaran prosedur dan ketentuan undang-undang dalam Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad marjuki. “Inti dari bukti itu mendukung dalil kita bahwa terjadi pelanggaran prosedur dan ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Sayangnya, dalam pengajuan bukti-bukti dari penggugat ini, pihak tergugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum siap, kemudian meminta penundaan sama majelis hakim satu Minggu. Akan tetapi untuk tergugat dua intervensi mengajukan bukti. Namun dirinya belum bisa memberikan kesimpulan atas sidang tersebut, mengingat Kemendagri belum mengajukan bukti. “Saya belum bisa berkesimpulan seperti apa, karena bukti dari Kemendagri belum ada,” tuturnya.
Kendati demikian dirinya mengungkapkan, pada sidang lanjutan Minggu depan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dan fakta, untuk memperkuat dalil bahwa terjadi pelanggaran prosedur dan ketentuan undang-undang dalam Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad marjuki.
“Nanti kita akan ajukan saksi ahli dan saksi fakta. Kita ajukan itu yang tentunya ada korelasinya dengan gugatan. Kalau bukti kami rasa sudah cukup,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan menuturkan, bukti yang diberikan ke majelis hakim untuk membantah gugatan dari penggugat yang menyatakan bahwa mereka (Tuti) tidak pernah mengajukan, mendaftarkan, dan menyetujui pendaftaran.
“Sekarang kita buktikan, bahwa mereka mengajukan itu dan mengakui sebagai calon. Bukti kita adalah putusan pengadilan tata usaha negara Bandung,” jelasnya.
Bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat dua intervensi menyatakan, pertama, bahwa dalam repliknya, penggugat sama sekali tidak membantah dalil-dalil Jawaban Tergugat II Intervensi point 3, point 4, point 5, point 6, point 7, dan point 8 Dalam Duduk Perkara Dan Alasan-alasan Gugatan (Dalam Pokok Perkara).
Kedua bahwa menurut hukum tidak membantah dipersamakan dengan mengakui, pengakuan dalam persidangan berdasarkan ketentuan pasal 174 HIR adalah merupakan bukti sempurna yang tidak perlu dibuktikan lagi.
Kemudian yang ketiga, bahwa dengan demikian seluruh dalil-dalil jawaban tergugat II Intervensi point 3, point 4, point 5, point 6, point 7, dan point 8 Dalam Pokok Perkara menurut hukum harus dianggap telah terbukti secara sempurna dalam persidang.
Selain itu, pihak tergugat dua intervensi menyertakan bukti-bukti tertulis dan foto mulai dari T.II.1 sampai T.II.23.
Sekedar diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (30/11). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT, dengan empat poin diktum gugatan. (pra)