RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang sedang dilaksanakan pada tingkat kecamatan di Kabupaten Bekasi, diharapkan tidak hanya sebatas seremonial.
Pasalnya, Musrenbang yang menjadi agenda setiap tahun, dinilai tidak merata dalam prioritas pembangunan di setiap desa.
”Saya sudah dua tahun mengajukan jalan untuk lingkungan, yakni sejak tahun 2019-2020, tapi belum juga terealisasi,” beber Kepala Desa (Kades) Labansari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Amak Gozali kepada Radar Bekasi, Kamis (17/2).
Kata dia, sebagai kepala desa yang dipilih oleh masyarakat, merasa tidak ada semangat untuk mengikuti jalannya proses Musrenbang.
Padahal, proses Musrenbang berawal di tingkat desa, baru kecamatan dan kabupaten.
”Saya sudah beberapa kali mengajukan pembangunan jalan lingkungan, hingga saat ini tidak ada yang terealisasi. Lalu dimana asas pemerataan pembangunannya? Padahal, untuk tingkat desa, itu diberikan dua titik kegiatan,” terang Gozali.
Ia menuturkan, ketika ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, malah usulan pembangunan bisa terealisasi.
”Jadi, seperti tidak yakin dan merasa kurang diperhatikan Pemkab Bekasi,” sesalnya.
Sebagaimana diketahui, di Desa TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, ada 10 usulan pembangunan melalui Musrenbang, namun tidak ada yang terealisasi. Padahal, Desa Burangkeng, merupakan wilayah yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah.
Adapun kegiatan yang diusulkan melalui data Pemerintah Desa Burangkeng, ditandatangani Camat Setu, Joko Dwijatmoko. Diantaranya, pembangunan SDN 02, untuk rehab total, pembangunan TPA Burangkeng, ramah lingkungan, pembangunan jalan lingkungan, pengadaan tanah penghubung Jalan Kampung Jati.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Bina Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agus Budiono mengungkapkan, Musrenbang tidak hanya seremonial semata. Menurutnya, Musrenbang merupakan proses awal yang harus dibahas secara musyawarah dengan masyarakat.
“Jadi bukan tidak diprioritaskan, karena dampak dari adanya refocusing anggaran, membuat keterbatasan pembangunan infrastruktur. Terlebih, untuk penanganan Covid-19,” ucap Agus.
Kemudian, setelah adanya proses untuk menampung usulan melalui Musrenbang tingkat desa, harus dibahas di tingkat kecamatan untuk menjadi skala prioritas, dan diajukan ke tingkat kabupaten sebagai skala prioritas.
“Setelah Musrenbang tingkat desa dan kecamatan, baru akan dibahas tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan sinkronisasi antara usulan Musrenbang dengan rencana kerja OPD,” kata Agus.
Kemudian, baru masuk pembahasan tingkat Pemkab Bekasi serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Proses Musrebang ini cukup panjang, setelah tingkat Pemkab Bekasi (eksekutif), kembali dibahas dengan DPRD Kabupaten (legislatif) melalui Pokir DPRD,” jelasnya.
Dalam pembahasan dengan DPRD, lanjut Agus, diawali dengan KUA PPAS, lalu RAPBD hingga menjadi APBD, untuk menyesuaikan rencana pembangunan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Dengan adanya usulan atau aspirasi pemerataan tingkat desa pada tahun ini, akan kami upayakan, apabila ada yang terselip atau terkena refocusing, diupayakan dapat menjadi prioritas pembangunan pada APBD Perubahan bulan Oktober,” tandas Agus. (and)











