RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Tidak hanya untuk mengurus jual beli tanah, ternyata kartu BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bahkan, BOJS juga menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umrah.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu, Presiden memerintahkan Kapolri menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres tersebut.
Tak hanya di lingkungan kepolisian, Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk menjalankan ibadah Umrah dan Haji.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.
Hal tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Menurut surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Dalam surat tersebut,, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Disebutkan, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Adapun surat tersebut menyatakan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial. (wsa)