RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga merasa khawatir, jika lahan hutan mangrove, dan pemukiman di wilayah Kecamatan Muaragembong, dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis, tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, mengusulkan agar status hutan mangrove dilepas, agar dikelola oleh warga.
Kemudian, usulan tersebut dipercaya dapat menyelamatkan lingkungan. Sebab, para pegiat lingkungan hidup, khawatir pelepasan status hutan itu, bakal membuat alih fungsi lahan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi, semakin nyata. Sebab, tidak sedikit lahan hutan mangrove di Muaragembong, kini dikuasai oleh para pemilik modal.
Pegiat lingkungan hidup Komunitas Muaragembongkita, Ucie mengatakan, upaya pelepasan status hutan mangrove, sudah sejak lama diwacanakan oleh berbagai unsur di Muaragembong. Jika upaya itu untuk memajukan kesejahteraan warga lokal, pihaknya mendukung penuh. Tapi, jika ada motif terselubung dari upaya tersebut, Ucie menegaskan, pihaknya menolak keras.
“Jadi, memang semangat awalnya untuk mendukung perekonomian warga lokal. Apabila status hutan mangrove lepas, warga bisa lebih mengembangkan produktivitasnya di bidang agraris. Akan tetapi, jangan sampai sampai ada motif lain dari upaya ini. Karena pada prinsipnya, pelepasan status hutan bisa mengubah kondisi suatu alam,” ucapnya.
Disampaikan Ucie, abrasi di bibir Pantai Muaragembong, tidak bisa terhindarkan. Bahkan, abrasi itu semakin meluas hingga menggerus lahan warga. Jika nantinya status hutan dilepas, maka kondisi alam bukan tidak mungkin bertambah rusak.
Ancaman lain, yakni upaya alih fungsi lahan yang berpotensi terjadi, jika status hutan mangrove di Muaragembong terlepas. Potensi itu ada, seiring dengan banyaknya lahan di Muaragembong, yang telah dibeli pihak luar.
“Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai status hutan lepas, sedangkan lahannya sudah punya orang lain, kemudian dibikin ini dan itu. Warganya bagaimana? Ya semakin tersisih, karena lahannya sudah habis, dan alamnya rusak,” terang Ucie.
Ia mengingatkan, perairan di utara Kabupaten Bekasi, hanya Muaragembong yang masih relatif asri. Sedangkan daerah lainnya, semisal Tarumajaya dan Babelan, sudah dieksploitasi untuk penambangan minyak dan batu bara.
“Bukan tidak mendukung industri, tapi jangan sampai merusak alam. Ini sudah kejadian di Tarumajaya dan Babelan. Maka dari itu, jangan sampai terjadi juga di Muaragembong,” harapnya.
Sementara itu, usulan pelepasan status hutan di Muaragembong disampaikan oleh enam pemerintahan desa, yakni Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Jayasakti. Usulan itu, disampaikan melalui surat yang dibuat oleh Kecamatan Muaragembong kepada Pemkab Bekasi.
Diharapkan, usulan itu bisa difasilitasi oleh Pemkab Bekasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Surat permohonannya sudah kami sampaikan ke Pemkab Bekasi, dengan harapan bisa difasilitasi ke Pemerintah Pusat melalui KLHK,” ujar Camat Muaragembong, Lukman Hakim. (and)











