RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatat hingga saat ini ratusan ribu warga belum mengikuti vaksinasi dosisi kedua. Jika lebih dari enam bulan setelah vaksin pertama, warga harus menjalani vaksinasi ulang.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan belum lama ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out.
Vaksinasi dosis pertama dianggap hangus ketika seseorang belum mendapatkan
vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan sejak vaksin pertama, karena dinilai akan berpengaruh pada efikasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menjelaskan, capaian vaksinasi untuk masyarakat Kota Bekasi sudah mencapai 1.793.802 atau 88,98 persen pada dosis pertama.
“Data tersebut berdasarkan Faskes (Fasilitas Kesehatan). Target vaksin di Kota Bekasi 2.016.006,” kata Tanti kepada Radar Bekasi saat ditemui di sela peresmian Alun-Alun M Hasibuan, Senin (21/2).
Sedangkan untuk dosis kedua lanjut Tanti, sudah mencapai 1.549.800 atau 76,87 persen dan pada dosis ketiga mencapai 116.845 atau 5,80 persen per tanggal 20 Februari 2021.
“Itu yang sudah terpublish Nasional pencapaiannya. Memang kalau dilihat dari dosis pertama kita harus masih terus kejar target yaitu sampai 2.16.006,”ucapnya.
Sehingga, Lanjut dia, pihaknya perlu sama-sama menggerakkan atau memaksimalkan sasaran tersebut. Akan tetapi diakuinya masih banyak keluarga yang mempunyai lansia namun enggan di vaksin.
“Berdasarkan hasil laporan dari wilayah setelah kami lakukan rekapitulasi kurang lebih mencapai 200 ribu yang belum divaksin. Padahal Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan fasilitas bagi warga yang ingin divaksin, seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Diapun menghimbau kepada warga yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua agar segera mendatangi puskesmas terdekat. Terlebih kasus pandemi covid-19 di Kota Bekasi sedang melonjak.
“Masih ada dua ratus ribu warga yang belum melakukan vaksin dosis kedua. Itu akan kita kejar. Kita harus lihat ya di Peduli Lindungi. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan bahwa itu melebihi batas waktu 6 bulan,”jelas Tanti.
Menarik dari data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) untuk dosis dua diakuinya sebanyak 11 ribu. ”Nah yang sudah waktu dosis dua inilah yang kita berikan kepada wilayah dalam hal ini Puskesmas benar-benar memperhatikan warga yang belum di vaksin kedua,” pungkasnya. (pay).











