RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh warga Bekasi kini wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, program jaminan Kesehatan tersebut kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat jika ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga layanan lainnya. Hal ini ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 6 Januari 2022.
Pemerintah Kota Bekasi harus segera memikirkan penyelesaian daftar persoalan yang tersisa pada saat inpres mulai berlaku. Diantaranya memastikan seluruh warganya terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, mengalokasikan dana bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga memikirkan nasib puluhan ribu peserta PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinonaktifkan tahun 2021 lalu.
Data terakhir pada tahun 2021, ada 464.456 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, target mencapai Universal Health Coverage (UHC) harus dipercepat dari target akhir tahun ini.
Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengaku tengah mencari cara untuk mendorong seluruh warganya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.”Nah ini juga sedang kita dorong, jadi nanti kedepan semua warga akan kita tanggung BPJSnya,” katanya, Senin (21/2).
Ia meminta kepada pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi, diantaranya Cleaning Service untuk segera mendaftar. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tri dapat memastikan mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai akan mempercepat UHC. Hanya pekerjaan selanjutnya sebelum masyarakat luas, yang perlu dipastikan adalah seluruh pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, pegawai BUMD harus menjadi contoh bagi masyarakat, mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.”Nah kalau BUMD nanti kita mesti cek, tapi mestinya harus jadi prioritas, jadi contoh,” tukasnya.
Tahun 2022, Kota Bekasi penganggaran jaminan kesehatan senilai Rp127 miliar, terbagi dalam dua jaminan yakni Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) berbasis NIK dan BPJS PBI. Untuk BPJS PBI alokasikan Rp65 miliar untuk mengcover peserta PBI APBD.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Latu Har Hary menginventarisir beberapa pekerjaan rumah yang harus dicarikan solusinya sebelum Inpres mulai berlaku. Diantaranya adalah mempercepat UHC, beban biaya bagi masyarakat tidak mampu, serta masyarakat yang dinonaktifkan BPJSnya tahun lalu.
Ia menilai jika persoalan tersebut tidak diselesaikan terlebih dahulu, maka akan membebani masyarakat Kota Bekasi. Inpres yang telah diteken oleh presiden dianggap baik untuk mempercepat pelaksanaan program JKN. Hanya, ada keluhan yang diterima dari masyarakat mengenai keberatan jika kebijakan tersebut berlaku pada banyak aspek layanan publik.
“Ini bagi masyarakat agak berat. Kecuali pemerintah memberikan fokusnya terkait dengan Inpres ini dijaminkan oleh pemerintah melalui jaminan kesehatan nasional kepada penduduk yang ada di DTKS (melalui PBI APBD dan APBN),” ungkapnya.
Optimalisasi sangat mungkin dipercepat jika pemerintah menaruh fokus utama pada pemberian bantuan iuran. Kebijakan ini justru akan membebani jika masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik diarahkan untuk mendaftar secara mandiri.”Saya pikir ini jadi kaya nembak tapi sasarannya tidak tepat,” tambahnya.
Dengan alokasi anggaran Rp65 miliar, tahun ini 235.371 jiwa dapat dicover. Tambahan jumlah peserta PBI APBD itu pun belum mencapai UHC, masih tersisa 169.869 jiwa lagi yang harus dipastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jika 95 persen masyarakat dari total populasi di Kota Bekasi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka setiap pendaftar baru bisa langsung aktif. Hal ini akan memudahkan masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan dalam waktu singkat.
Selanjutnya, penonaktifan peserta PBI APBN tahun lalu juga perlu diselesaikan. Ratusan ribu peserta yang dinonaktifkan harus mendapat kejelasan nasib. Pasalnya, penerima bantuan iuran merupakan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masyarakat kurang mampu.
Komisi IV DPRD harus memikirkan nasib kelompok tersebut bersama dengan Pemkot Bekasi. Termasuk mengawal realisasi anggaran yang telah disahkan akhir tahun kemarin.”Hal itu perlu di clear-kan dulu oleh pemerintah pusat, kalau misalkan mereka menggunakan Inpres ini sebagai sebuah kebijakan. Maka kebijakan itu harus bisa merangkul kembali mereka yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN,” tukasnya.
Catatan lain bagi proses pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan adalah alur birokrasi dan tersisihnya peserta BPJS di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Latu membeberkan terakhir kali merasakan lamanya waktu yang diperlukan dari sisi birokrasi hingga penanganan medis.
Seharusnya kondisi ini tidak lagi ditemui pada saat Kota Bekasi mencapai UHC dan Inpres mulai berlaku. Pasalnya, anggaran sudah tersedia, baik oleh peserta yang membayar secara mandiri maupun peserta yang dibayarkan melalui APBD atau APBN.
Diketahui, dalam Inpres tersebut presiden meminta 30 kementerian dan lembaga untuk memperbaiki data, menyusun regulasi, mengalokasikan anggaran, melakukan pengawasan, hingga memberi sanksi untuk optimalisasi program JKN. Bupati atau Walikota juga mendapat tugas melakukan optimalisasi sesuai kewenangannya.
Inpres ini dinilai baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Namun, kebijakan ini dinilai tidak tepat dari sisi waktu, serta masih diperlukan edukasi lebih masif pada masyarakat.
Sepanjang perjalanan BPJS Kesehatan, Trubus menilai butuh waktu lama untuk produk jaminan sosial ini diterima oleh masyarakat. Serangkaian persepsi negatif terkait dengan transparansi pengelolaan, kritik terhadap buruknya pelayanan BPJS Kesehatan membuat banyak masyarakat kecewa dengan BPJS Kesehatan.”Kedua, ya memang kebijakan ini terkesan dipaksakan waktunya,” ungkapnya.
Meski tidak negatif sepenuhnya, kebijakan ini tetap memiliki nilai positif untuk mendorong kepatuhan pada UU nomor 40 tahun 2004 tentang JKN.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dinilai cukup memberatkan. Masih banyak masyarakat tidak mengetahui secara utuh terkait dengan BPJS Kesehatan, serta layanan kesehatan yang buruk, di samping ada kelompok masyarakat yang memiliki jaminan kesehatan swasta.
“Memang daerah ini melalui APBD nanti, bupati, walikota, dan gubernur harus kerja keras. Karena kondisi masyarakat kadang-kadang tidak membutuhkan BPJS juga, asuransi kan tidak hanya BPJS saja,” tambahnya.
Catatan Radar Bekasi menjelang akhir tahun lalu, tercatat peserta BPJS Kesehatan di Kota Bekasi sebanyak 2.000.263 jiwa, masih ada 464.456 jiwa. Sementara itu, ada 51.619 jiwa peserta BPJS PBI yang dibiayai oleh APBN dinonaktifkan sekira delapan ribu jiwa diantaranya terdaftar di dalam DTKS. (Sur)











