Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Bulan TPP Belum Cair, ASN dan THL Meradang

KELUAR KANTOR: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), keluar dari Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, harus gondok dan meradang.

Pasalnya, sudah dua bulan ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan honor para THL, juga belum dibayarkan.

“Memang dengan kondisi saat ini, harus belajar mensyukuri nikmat Allah, kalau dibilang ngeluh, itu sudah pasti. Karena setiap bulan kan harus ada yang dibayar, baik itu cicilan rumah atau kendaraan, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu ASN dengan Jabatan Fungsional (Jafung) kepada Radar Bekasi, Senin (21/2).

Pria yang minta namanya tidak dipublish ini menuturkan, TPP itu cukup lumayan untuk membiayai kehidupan keluarga. Ia mengaku, menerima TPP setiap bulannya sekitar Rp 14 jutaan.

“Setiap awal tahun, memang biasa terjadi keterlambatan. Namun untuk tahun ini, sudah memasuki akhir bulan Februari, belum juga ada kejelasan TPP kapan diberikan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu pegawai THL di lingkungan Setda Pemkab Bekasi, mengaku sudah dua bulan ini belum menerima honor. Dirinya harus pasrah dengan kondisi tersebut.

“Dengan kondisi seperti ini, saya hanya bisa pasrah. Paling kalau tidak ada kerjaan, kadang saya hanya berdiam diri di rumah saja. Karena saat ini, cari kerja sulit. Jadi harus pandai-pandai bersyukur,” katanya.

Menanggapi hal itu, Asda III Setda Pemkab Bekasi, Edi Rochyadi menyampaikan, untuk TPP ASN tahun ini, memang seluruh pegawai belum menerima. Sebab, untuk TPP harus diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Simona.

Pria yang juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menjelaskan, kebijakan tersebut untuk dilakukan verifikasi.

”Setelah pengajuan melalui Simona dari Kemendagri keluar, baru dilanjutkan untuk meminta rekomendasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah keluar rekomendasi, nantinya baru dibuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pencairan TPP bagi ASN,” terang Edi.

Lanjutnya, untuk honor para THL, ia kurang mengetahui, sudah cair atau belum.

”Kalau honor THL, itu kan menjadi kebijakan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” beber Edi. (and)