RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing berbuntut panjang.
Eks Menpora Roy Suryo akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (24/2).
“Hari ini saya bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara Azan dengan Gonggongan Anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).
Roy menilai ucapan Yaqut itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Untuk melengkapi laporannya, Roy akan membawa sejumlah bukti. Di antaranya rekaman audio dan visual statemen Yaqut tersebut serta pemberitaan berbagai media. “Alias bukan hanya persepsi pelapor saja,” kata dia.
Seperti diketahui, Yaqut meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu disampaikan Yaqut untuk merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Anehnya, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Yaqut. (wsa)