Berita Bekasi Nomor Satu

Usulan Muhaimin Menunda Pemilu Tak Miliki Landasan Hukum

Muhaimin Iskandar saat berkunjung ke Jawa Pos. Foto: Jawa Pos

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat ditunda satu sampai dua tahun.

Menurut Muhaimin, usulan itu dia sampaikan setelah menerima masukan dari pelaku UMKM, pengusaha, serta analis ekonomi.

“Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi,” ujar Muhaimin di Senayan, Jakarta, Rabu (23/2).

Muhaimin juga mengaku menerima banyak masukan dari kalangan dunia usaha, terutama memasuki tahun 2022 sangat optimis melihat peluang ekonomi.

Muhaimin menilai, Pemilu yang sudah direncakan akan digelar Februari 2024, jangan sampai mengganggu prospek ekonomi yang baik itu tersebut.

Menurutnya, di dalam pelaksanaan Pemilu biasanya ada tiga kondisi. Pertama, para pelaku ekonomi melakukan freeze (pembekuan) wait and see, lalu agresifitas ekonomi saat pemilu.

Kedua, transisi kekuasaan dan pemerintahan itu biasanya mengakibatkan apa yang disebut uncertanly ekonomi, sehingga mengganggu suasana momentum yang sangat bagus apalagi pasca G-20.

Ketiga, pemilu juga dikhawatirkan, menjadi eksploitasi ancaman konflik. Meski hal tersebut tak menjadi harapan semua pihak.

“Oleh karena itu dari seluruh masukan itu saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” tandasnya.

Menanggapi usulan Muhaimin ini, Sekretariat Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, usulan Muhaimin tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Hal itu juga melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik, yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya, katanya.

Atas dasar ketentuan konstitusi pula, lanjutnya, diatur jelas bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. “Dengan demikian, tidak ada sama sekali ruang penundaan Pemilu (2024),” tegasnya.

Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai usulan yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden atau menunda penyelenggaraan pemilu.

“Periodisasi pemilu lima tahunan membentuk kultur demokrasi, kultur berkorelasi dengan kualitas demokrasi. Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka hanya berdampak pada instabilitas politik. Jadi, daripada berpikir menunda Pemilu (2024), sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu (2024),” jelasnya. (wsa)