RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, kena skorsing dan pemotongan gaji, karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Tempat Hiburan Malam (THM).
Sebagaimana diketahui, persoalan operasional THM di Kabupaten Bekasi, tak kunjung selesai. Meski sudah ada larangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Meski begitu, hingga kini, pelaku usaha THM yang bandel tak kunjung ditindak. Alih-alih ditutup, THM masih tetap beroperasi tanpa harus membayar pajak.
Ketidakjelasan aturan soal THM tersebut, malah dimanfaatkan oknum penegak aturan untuk keuntungan pribadi.
Seperti yang dilakukan oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungli terhadap THM, diperkuat dengan tersebarnya foto selembar kwitansi bertuliskan Koordinasi Satpol PP.
Pada kwitansi manual berwarna hijau itu, tertulis nominal sebesar Rp 200.000, dengan keterangan tempat di Bekasi, 15 Februari 2022. Uang tersebut juga telah diterima dari salah satu THM, lengkap dengan stempel klub tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika, membenarkan adanya oknum Satpol PP yang berbuat nakal. Personel yang diketahui berjumlah satu orang, dan berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) itu, diduga mengutip uang dari sejumlah THM.
“Memang kami menemukan anggota Satpol PP yang masih THL, melakukan pungli, dan sudah ditindak,” terang Dodo.
Menurut Dodo, personel tersebut sebenarnya bertugas sebagai tenaga pengawasan dini. Namun, berperilaku menyimpang dengan melakukan pungli.
“Sebenarnya yang bersangkutan bertugas sebagai tenaga pengawasan dini. Tapi, dia malah seperti intelijen, dan melakukan pungli,” sesalnya.
Namun demikian, Dodo mengaku belum mendapatkan informasi tentang aksi lebih lanjut dari pungli yang dilakukan personilnya itu. Termasuk berapa kali, dan di mana saja melakukan pungli.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan, dan saat ini sedang kami buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk THM itu sendiri,” ujarnya.
Terkait aksi pungli tersebut, Dodo menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada THL, berupa skorsing dan tanpa digaji.
“Bukan lagi sanksi tahap satu, tapi sudah tahap dua. Diskorsing tanpa digaji, kemudian kami juga telusuri THM yang memberikan uang, dengan ancaman ditutup secara permanen,” ancam Dodo. (and)











