RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pandemi Covid-19 memaksa sejumlah orang yang belum memiliki hunian tetap dengan penghasilan rendah memilih Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) sebagai tempat tinggal. Selain tarif sewa murah, Rusunawa juga dekat dengan pusat kota.
Gedung Rusunawa Kota Bekasi yang berada di Jalan Baru Underpass Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saat ini keterisiannya mencapai 90 persen. Rusunawa empat lantai dengan jumlah 192 unit kini hanya menyisakan 10 persen hunian yang kosong. Bahkan saat awal Pandemi, hingga 2021 lalu rusunawa sempat terisi penuh.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa Kota Bekasi, Sumini membenarkan bahwa keterisian rusunawa mengalami peningkatan hingga 90 persen.
Tarif sewa yang relatif murah, dengan harga Rp 250 ribu dan terendah Rp175 ribu perbulan menjadi daya tarik keluarga berpenghasilan rendah. Tarif tersebut belum termasuk penggunaan listrik. Sedangkan untuk kebersihan dan air dikenakan biaya tambahan Rp 45 ribu.
“Memang sudah terisi 90 persen itu dari kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ya kalau yang paling mahal Rp 250 ribu di lantai dasar, Rp 175 ribu itu di lantai empat. Untuk air dan kebersihan Rp 45 ribu dan listrik tergantung pemakaian penghuni,” kata Sumini ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (24/2).
Menurutnya, yang masuk dalam kategori MBR untuk pegawai pemerintah itu bisa dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) hingga PNS Golongan II. Sedangkan golongan III sudah tidak masuk kriteria.
Sejauh ini, selain masyarakat berpenghasilan rendah, Rusunawa juga banyak dihuni Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Selain itu Rusunawa juga menjadi lokasi tinggal bagi korban penggusuran di wilayah Kota Bekasi.
“Tidak hanya TKK, warga yang direlokasi yang terkena gusur juga banyak menempati rusunawa. Hingga saat ini masih ada,” ujarnya.
Lanjut Sumini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rusunawa setiap tahun mencapai Rp275 juta dan diakuinya selalu tercapai target.
Namun, untuk penarikan tarif telah disesuaikan melalui Perwal Nomor 35 Tahun 2014. Bahwa dari upah UMR itu 1/3 ketentuan tarifnya. Meski demikian, masih ada saja penghuni yang menunggak karena hilangnya mata pencaharian.
“Ya hingga sampai saat ini target PAD kita tercapai 100 persen meski ada saja yang menunggak bayarnya. Rusunawa ini dikhususkan untuk suami istri yang diutamakan dan pengantin baru,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, kebanyakan yang menempati Rusunawa ini adalah buruh yang penghasilannya tidak tetap, serta korban gusuran beberapa tahun lalu.
Oleh karena itu, banyak penghuni yang menunggak. Pihaknya pun memberikan toleransi hingga tiga bulan. Jika tidak membayar sewa, penghuni harus meninggalkan Rusunawa.
Walaupun, telah diberikan toleransi masih saja ada penghuni yang menunggak hingga lima bulan. Mau tidak mau terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi kepada penghuni agar tidak menunggak iuran.
“Sebenarnya banyak yang menunggak tetapi mau gimana lagi mereka tidak punya penghasilan. Mau tidak mau mereka harus mencicil iurannya. Dan lagi kalau menurut aturan paling lama 3 tahun menempati rusunawa. Karena rusunawa ini adalah tempat transit bukan untuk seumur hidup. Makanya, tinggal di Rusunawa ini untuk mengumpulkan uang agar dapat membeli rumah pribadi,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 35 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Kota Bekasi, pasal 4 ada sejumlah syarat bagi calon penghuni.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diutamakan yang berdomisili dan berkedudukan di Kota Bekasi. Kedua, untuk yang berkeluarga jumlah maksimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari suami, istri dan 1 (satu) orang anak (usia anak maksimal 9 tahun pada saat pertama menghuni).
Ketiga, untuk yang belum berkeluarga jumlah jiwa maksimal 2 (dua) orang dewasa yang sejenis. Keempat, memiliki pekerjaan tetap, baik bekerja disektor formal maupun informal yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan.
Kelima, belum memiliki rumah tinggal yang tetap di Kota Bekasi. Keenam, jangka waktu penghunian minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
Ketujuh, sanggup dan bersedia menaati tata tertib, peraturan dan ketentuan yang berlaku di rusunawa Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara, tata cara penghunian rumah susun sederhana sewa diatur pada pasal 5. Pertama, mengajukan permohonan penghunian rusunawa secara tertulis kepada Kepala Dinas Bangunan dan Permukiman melalui Kepala UPTD Pengelola Rusunawa dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kedua, pengelola melakukan seleksi terhadap permohonan yang diajukan pemohon, untuk menentukan pemohon yang memenuhi persyaratan yang akan menempati unit hunian rusunawa. Ketiga, dasar penentuan seleksi terhadap pemohon diatur oleh UPTD Pengelola Rusunawa.
Penghuni juga dilarang mengalihkan dan memindahkan hak sewa baik sebagian atau seluruhnya unit hunian kepada pihak lain dengan alasan apapun, serta tidak diperbolehkan menyewa lebih dari satu unit hunian. (pay/one).











