Berita Bekasi Nomor Satu

PT KAI Tutup Empat Perlintasan Liar di Cikarang

MELEWATI PERLINTASAN : Sejumlah pengendara bermotor, melewati perlintasan kereta api sebidang, di Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/2). Adanya penolakan dari masyarakat, PT KAI batal melakukan penutupan perlintasan tersebut, pada Rabu (23/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – PT KAI Daop 1 Jakarta, menutup perlintasan sebidang kereta api di KM 52+2/3, antara Stasiun Lemahabang-Kedunggede, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2).

Penutupan ini dilakukan, untuk mengurangi kecelakaan, khususnya di perlintasan liar.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sebelum menutup perlintasan kereta api, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan. Menurutnya, bagi masyarakat yang biasa melewati perlintasan tersebut, kedepannya lebih baik menggunakan perlintasan resmi.

“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar itu, dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ujar Eva melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).

Disampaikan Eva, penutupan perlintasan liar tersebut, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat 1 disebutkan, untuk keselamatan perjalanan kereta api, dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin, harus ditutup.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Lanjut Eva, pada awal tahun 2022 ini, sebanyak lima perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta, telah ditutup dengan kerjasama para pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan aparat kewilayahan.

“Dari lima perlintasan yang ditutup, empat titik merupakan perlintasan liar, dan satu titik yang resmi,” terangnya.

Eva menambahkan, selain di Kabupaten Bekasi, penutupan perlintasan liar kereta api juga akan terus dilakukan secara bertahap, dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan. Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak membuat perlintasan secara ilegal.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, diimbau agar tidak membuat perlintasan secara ilegal. Karena bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dan pengguna jalan yang melintas,” saran Eva.

Sementara itu, rencana penutupan perlintasan sebidang atau rel kereta api di Jalan Yapink Putra, Tambun Selatan, oleh PT KAI, harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, setelah mendapat penolakan dari warga sekitar. Penolakan tersebut, disampaikan melalui spanduk yang terpampang di sekitar perlintasan rel kereta api. (pra)