Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Dijanjikan Bantuan Rp10 Miliar

TAK KUNJUNG RAMPUNG : Foto udara pembangunan Masjid di komplek Islamic Center Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Senin (28/2). Sudah delapan tahun pembangunan masjid itu tak kunjung rampung.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dengan Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie Bekasi dikabarkan tengah dalam menjalin komunikasi penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan lahan islamic center Kota Bekasi, utang pajak dan retribusi yayasan atas pemanfaatan lahan milik pemerintah Kota Bekasi. Selain PKS, satu hal yang juga dinanri oleh masyarakat adalah nasib pembangunan masjid Islamic center, kabarnya Pemerintah Kota Bekasi akan segera memberikan bantuan dana untuk kelanjutan pembangunan masjid.

Kabar utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang harus dibayarkan oleh yayasan lima tahun terakhir sempat mencuat, nilainya mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sejumlah pihak beberapa waktu lalu merasa heran lantaran kewajiban pajak dan retribusi tidak dibayar, padahal ada 2.403 meter persegi lahan diperuntukkan untuk pemanfaatan bersifat komersil sesuai dengan Rekomendasi Wali Kota Bekasi nomor 032/Kep.572-BPKAD/VII/2016 yang diterbitkan akhir tahun 2016 lalu.

Sementara itu, pembangunan masjid di area Islamic center Kota Bekasi juga tidak kunjung rampung sejak delapan tahun lalu mulai dibangun. Saat ini PKS tengah disusun oleh kedua belah pihak, berikut dengan pembangunan masjidnya.

Payung hukum pembangunan masjid dan kerjasama pengelolaan area islamic center dinilai penting. Pengurus yayasan mengaku sudah sejak tiga tahun yang lalu mengajukan penyusunan PKS, namun urung dilakukan, salah satunya lantaran situasi pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan ini dalam waktu singkat, cepat. Target kita sebelum ulang tahun Kota Bekasi sudah ditandatangani,” kata Ketua Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie Bekasi, Abid Marzuki.

Terkait dengan tagihan kewajiban pajak dan retribusi yang beberapa lalu disampaikan oleh Pemkot Bekasi, sebagai pengguna lahan dan bangunan seharusnya kewajiban yang musti dibayarkan hanya retribusi, ditambah peruntukan lahan tidak bersifat komersil.

Selama ini kata Abid, pihaknya hanya memanfaatkan lahan berdasar pada MOU, tidak dengan perjanjian. Dalam penyusunan PKS yang baru, ia memastikan retribusi dan pajak akan diatur secara detail.”Belum ada sama sekali perjanjian kerjasama, yang ada cuma MOU. MOU itu kan umumnya, tidak mengatur detail, tidak mengatur retribusi, tidak mengatur itu,” tambahnya.

Sementara pada waktu bersamaan, pembangunan masjid menunggu kepastian percepatan progres pembangunan. Abid menyampaikan bahwa masjid Islamic center rencananya ditetapkan sebagai masjid raya melalui payung hukum Surat Keputusan (SK) Walikota.

“Kalau sudah menjadi masjid raya, pak Plt janjikan Rp10 miliar di bulan April. Mudah-mudahan kalau sudah jadi SK (walikota) nya,” tukasnya.

Diketahui, yayasan berkewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai surat rekomendasi Walikota Bekasi tahun 2016, Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 tengang pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

Untuk memasuki area islamic center, pengunjung dikenakan tarif di pintu masuk menggunakan palang parkir otomatis. Sesuai peraturan yang berlaku, yayasan dikenakan pajak parkir, retribusi parkir, dan PBB dalam pengenaan tarif parkir kepada pengunjung.

Sementara itu, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto membenarkan penyusunan PKS tengah berlangsung. Tim dipersiapkan untuk menyusun PKS, didalamnya terdiri dari perwakilan pemerintah dan yayasan.

“Kan PKS nya belum ada, nanti akan dibuat PKS baru, kemudian nanti akan kolaborasi antara pemerintah dengan yayasan,” katanya.

Terkait dengan pembangunan masjid, ia menyampaikan bahwa hal ini menjadi tugas pemerintah bersama dengan ulama untuk mewujudkan masjid tersebut sebagai icon Kota Bekasi.

Kewajiban pajak dan retribusi tetap akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Bekasi setelah mendapat masukan beberapa pihak, termasuk auditor.”(Kewajiban pajak dan retribusi yayasan) ya nanti kita lihat saja, itu kan nanti masukan dari auditor dan sebagainya,” tukasnya. (Sur/pay)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin