Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Minta Permenaker JHT Dicabut, Buruh Geruduk DPRD

Massa buruh menggeruduk DPRD Kota Bekasi menuntut Permenaker JHT dicabut.

RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Sejumlah buruh menggeruduk Kantor DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Selasa (1/3).

Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota Bekasi meminta DPRD Kota Bekasi menolak Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Massa diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi. Dia menyampaikan, Komisi IV, Komisi II dan Wakil II Ketua DPRD Kota Bekasi telah memberikan rekomendasi dan dukungan menolak Permenaker JHT.

Dia juga menyampaikan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran memanfaatkan hari tua bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua.

“DPRD juga menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai jaminan hari tua yang dicairkan di usia 65 tahun,” katanya.

DPRD Kota Bekasi juga mendesak Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera mungkin.

“Kita DPRD Kota Bekasi akan menyampaikan aspirasi serikat pekerja ini kepada DPR RI sekaligus akan mengawal sampai akhir di cabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tandasnya.

Ketua Aksi Kordinator FSBDSI Kota Bekasi, Purwadi mengaku akan mengawal sampai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di cabut.

“Kita akan kawal sampai akhir hingga Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” pungkasnya. (pay)