Berita Bekasi Nomor Satu

ICW Warning Parpol Pendukung Pemilu 2024 Ditunda

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik (parpol) untuk tidak melanjutkan usulan penundaan Pemilu 2024.

Menurut ICW, penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. ICW mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 tersebut, justru mencederai amanat reformasi Indonesia, memantik kemarahan publik, mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

“ICW mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tambah Egi.

Sementara bagi partai politik lain, ICW mengingatkan agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.

“ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” ungkap Egi.

ICW menyebut alasan penundaan demi stabilitas ekonomi tidak relevan karena dari segi pertumbuhan ekonomi, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi naik pada tahun 2022.

Selain itu, pilkada serentak pada 2020 juga telah terselenggara di 270 daerah dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib,

“Sehingga tidak ditemukan ‘klaster pilkada’ seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan. Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi COVID-19 tidak cukup relevan,” tambah Egi.

Sementara Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut usulan penundaan pemilu tak hanya akan melanggar konstitusi melainkan berbahaya untuk kehidupan demokrasi dan iklim negara hukum di Indonesia.

“Rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat dua prinsip yang harus ditaati, yaitu penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara serta pembatasan terhadap kekuasaan politik,” kata Isnur.

Usulan penundaan Pemilu 2024 ini awalnya dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 23 Februari 2022 seusai menerima pengusaha UMKM.

Cak Imin menyatakan para pelaku usaha khawatir masa transisi kekuasaan menyebabkan ketidakpastian pada sektor ekonomi dan bisnis sehingga mengusulkan Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Ia akan membawa usulan ini ke Presiden Jokowi.

Tak lama, pada 24 Februari 2022, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menerima aspirasi dari petani yang ingin Pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut sampai tiga periode. Airlangga berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

Setelah PKB dan Golkar, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Ketua Umumnya Zulkifli Hasan sepakat untuk mengundur Pemilu 2024 dengan lima alasan, yaitu pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi Indonesia belum membaik, pertimbangan situasi global seperti konflik antara Rusia-Ukraina, besarnya biaya pemilu yang mencapai sekitar Rp 180 triliun – Rp 190 triliun serta masih banyak program pembangunan tertunda karena pendemi.

Namun Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya menolak usulan penundaan pemilu. Menurut Hasto, PDIP taat pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa bila Pemilu 2024 ditunda maka kultur periodisasi di Indonesia akan terganggu dan berdampak pada instabilitas politik.

Selain PDIP, Partai Demokrat juga menolak usulan pengunduran pemilu seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhohyono (AHY).

Menurut AHY, wacana tersebut ditunggangi seseorang yang ia sebut sebagai sosok yang takut kehilangan kekuasaan. Dia menegaskan rakyat tidak menginginkan hal itu terjadi. (wsa)