Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

UNGKAP KASUS: Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus produksi miras oplosan jenis ciu di Polres Metro Bekasi Kota. Dalam sehari pelaku bisa memproduksi 500 botol dengan omset per bulan mencapai Rp 80 juta sampai Rp 100 juta. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengamankan Phang Sau Khong alias Akong (44) tersangka produsen rumahan minuman keras (Miras) oplosan berjenis Ciu yang berhasil diungkap berkat laporan warga, di Perumahan Dirgantara Permai, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka dapat memproduksi 400 hingga 500 botol berukuran 600 mililiter per hari dengan omset Rp 80 hingga Rp 100 juta per bulan. Tidak hanya dipasarkan di daerah Jakarta hasil produksinya juga disebar di wilayah Bekasi.

Diketahui tersangka diamankan di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi produksi, tepatnya di Jalan Dirgantara Raya, Blok A, Nomor 3, RT 01 RW 08, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi sepekan lalu.

“Kasus ini diawali informasi dari warga yang mencium aroma kecut di sekitar wilayah beberapa hari sebelumnya dan menduga memproduksi atau home industry membuat minuman keras jenis Ciu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Berbarengan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan 5 dus sampel miras berjenis Ciu, 5 Jeriken berisi Ciu, gula, pasir, ragi, galon air dan satu pak botol plastik ukuran 600 mililiter, satu pak tutup botol dan tiga alat ukur alkohol atau alcohol meter. ”Kita juga mengamankan satu mesin pompa air, 6 botol tabung gas dan 3 dandang ukuran besar,” tuturnya.

Akong terancam pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan, dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

Sementara Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, dalam kasus produksi miras rumahan ini masih dilakukan pengembangan. “Iya untuk kasus ini masih dalam perkembangan, mudah-mudahan terungkap lagi,” ujarnya ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (3/3).

Diketahui sebelumnya, Ketua RW 08 Jatisari, Agus Pratjoyo (56) saat ditemui Radar Bekasi membenarkan adanya penggerebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan di wilayahnya.

Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya warga melakukan penelusuran karena curiga adanya bau menyengat dari selokan. Pihaknya juga melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat. Penggerebekan dilakukan pada pukul 22.00 Jumat (25/2).

Beberapa hari sebelumnya warga sudah melakukan penelusuran sumber bau dan diketahui berada di Jalan Dirgantara Raya A3 Nomor 5 RT 01/08 Jatisari, Jatiasih.

“Ya, penggerebekan ini bermula dari laporan warga dan Ketua RT karena adanya bau tidak sedap dari selokan,” ujar Ketua RW 08, Agus Pratjoyo (56). Warga sempat menginterogasi penghuni rumah, dan mengakui adanya produksi minuman keras oplosan jenis Ciu. (cr1).