RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, karena pejabat lama pensiun, naik eselon, dan lainnya. Dan untuk mengisi kekosongan tersebut, kuat dugaan ada pihak-pihak lain yang melakukan praktik jual beli jabatan.
Hal itu diperkuat adanya rekaman percakapan oleh berbagai pihak yang diterima Radar Bekasi. Adapun isi percakapan tersebut, mulai dari rotasi mutasi, bisa menghasilkan Rp 300 juta, bahkan hingga Rp 1 miliar.
Namun, Radar Bekasi belum mendapatkan informasi valid siapa saja pihak-pihak yang melakukan percakapan tersebut. Hanya saja, terdengar jelas terkait untuk rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Terkait adanya rekaman percakapan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi, saat dihubungi Radar Bekasi, belum memberikan jawaban atau konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyampaikan, adanya praktik jual beli jabatan, seakan sudah sangat lumrah terjadi.
”Walaupun praktik jual beli jabatan seakan lumrah, tapi sulit untuk dibuktikan,” tuturnya.
Kata Ani, jika benar benar terjadi dengan kondisi saat ini, dirinya sangat menyayangkan praktik jual beli jabatan.
”Saya pribadi, sebenarnya cukup prihatin. Karena hal ini, dapat mencoreng Pemkab Bekasi, dan para pejabat, atau pengambil keputusan, harus benar-benar menjaga mental, supaya tidak ada lagi jual beli jabatan,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menambahkan, dirinya sangat mendukung kepala daerah, selaku pejabat pembina kepegawaian, melakukan rotasi mutasi.
Akan tetapi ia menegaskan, pentingnya penerapan seleksi terbuka (assessment), untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Aria menilai, praktek dagang jabatan akan hilang dengan pengisian jabatan dilakukan dengan seleksi terbuka (assessment).
“Praktek dagang jabatan, dapat terjadi dimana saja dan kepada siapa saja, tapi dengan seleksi jabatan yang dilakukan secara terbuka, maka tidak ada celah bagi pelaku melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, kekosongan jabatan, khususnya eselon II, sudah begitu lama terjadi. Sehingga, apabila dibiarkan berlarut-larut, akan mengganggu kinerja atau menghambat jalannya roda organisasi.
“Pada prinsipnya, kebijakan rotasi mutasi ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Kalau adanya praktik uang, berarti tidak sesuai peraturan. Dan para pelaku, tentunya harus menerima sanksi hukumnya, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” ucap Aria. (and)











