Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bebas Antigen dan PCR

Illustrasi : Sejumlah penumpang KRL menggunakan masker memenuhi area parkir Stasiun Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

Radarbekasi.id, Bekasi – Sebanyak 1,6 juta jiwa warga Kota Bekasi, kini tidak perlu lagi menunjukan tes antigen atau PCR negative saat akan melakukan perjalanan dalam negeri atau domestic. Pasalnya, mereka sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis lengkap atau dua dosis. Kebijakan ini setelah pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru soal perjalanan dalam negeri.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers siang kemarin. Kebijakan ini diambil dalam rangka transisi menuju aktifitas normal, disampaikan hasil evaluasi kondisi dan penanganan pandemi di Indonesia semakin membaik, mobilitas masyarakat akhir-akhir ini juga meningkat cukup tinggi.

“Pemerintah akan melakukan beberapa kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” paparnya, Senin (7/3).

Pelonggaran mobilitas masyarakat serta beberapa sektor lain kata Luhut, akan dituangkan dalam surat edaran oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.

Salah satu syarat perjalanan ini nampaknya menjadi pertimbangan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi umum. Penghapusan syarat tes bebas Covid merupakan sesuatu yang sangat ditunggu masyarakat Kota Bekasi, dan perlu disegerakan oleh pemerintah.”Harus segera, kalau perlu ditetapkan langsung waktu (berlaku) nya,” kata salah satu warga Bekasi Utara, Adi Prasetyo dengan antusias menanggapi kebijakan tersebut.

Sangat menjadi pertimbangan selama pandemi, kocek yang dirogoh musti lebih banyak. Pertama, ongkos tiket perjalanan naik selama pandemi, ditambah dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk tes bebas Covid sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Tidak hanya pada saat hendak melakukan perjalanan meninggalkan Bekasi. Situasi yang sama juga harus dihadapi pada saat akan kembali ke Bekasi.

Disamping itu, ia juga membandingkan situasi di Indonesia dengan beberapa negara telah memberanikan diri kembali hidup normal.”Dengan jangka waktu PCR yang tidak lama, dan harus PCR lagu waktu balik lagi (ke Bekasi). Percuma juga kita sudah vaksin kalau masih di tes PCR lagi kan,” tambahnya.

Alasan pengeluaran lebih banyak menjadi faktor utama masyarakat mendukung kebijakan ini.”Terus juga secara esensi kalaupun kebijakan yang sebelumnya harus antigen atau PCR negatif lalu diizinkan pergi, kan tidak ada jaminan udara steril dari kandungan virus itu di perjalanan kita kan,” ungkap warga Bekasi yang lain, Malik (26).

Beberapa alasan diungkapkan oleh Malik. Pertama alasan biaya yang dikeluarkan lebih banyak, kedua fenomena hasil tes berbeda antara satu laboratorium dengan hasil di laboratorium lain hingga muncul spekulasi dari sebagian masyarakat yang menduga syarat hasil tes ini hanya untuk mencari keuntungan bisnis dunia kesehatan. Terakhir, tidak menjamin pelaku perjalanan tidak terjangkit virus selama diperjalanan.

Dari sektor bisnis transportasi, kebijakan ini dinilai memberikan angin segar bagi pelaku usaha sektor transportasi. Selama pandemi, dunia transportasi semakin terpuruk lantaran kebijakan pengetatan, adapun cenderung memilih menggunakan transportasi pribadi.

“Selama ini banyak orang yang tidak mau bepergian karena persyaratan itu. Sehingga mereka lebih baik tinggal atau menggunakan moda transportasi pribadi,” terang Pengamat Transportasi, Harun Al Rasyid.

Kebijakan yang terbaru diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memilih menggunakan transportasi umum. Selain di sektor transportasi, kebijakan mencabut sekat penghalang tumbuhnya perekonomian ini juga akan berdampak pada meningkatnya sektor perekonomian lain di satu daerah.

Meski demikian, Prokes harus menjadi catatan penting yang mesti dipegang oleh pengusaha maupun pengguna transportasi agar tidak kembali dibatasi ketat. Harun menilai Prokes sedianya harus sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat setelah hampir tiga tahun hidup dalam situasi pandemi Covid-19.

“Prokes ini tidak hanya pada saat pandemi Covid saja. Tapi disaat sudah dinyatakan normal kembali, tetap masyarakat harus mengetatkan Protokol Kesehatan,” tukasnya.

Situasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi akhir-akhir ini cenderung menunjukkan penurunan jumlah kasus aktif. Di puncak kasus pada awal tahun ini, temuan kasus baru tertinggi selama pandemi pernah dicatat sebanyak 3.359 kasus pada 12 Februari lalu.

Temuan kasus baru perhari sempat bertahan tinggi dalam beberapa pekan sebelum akhirnya menunjukkan penurunan. Data terakhir menunjukkan temuan kasus baru dalam satu hari berada di angka 534 kasus.

“(Penurunan) lumayan kalau dibandingkan (temuan kasus baru) yang sebelum-sebelumnya kan kita di 4 ribu, tiga ribu, sekarang sudah di 500 (kasus),” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Tanti Rohilawati.

Sempat disibukkan dengan antisipasi jumlah kasus semakin meroket tinggi, saat ini Pemerintah Kota disebut tengah fokus pada pelaksanaan vaksinasi. Tidak pada satu kelompok sasaran, kali ini fokus diletakkan pada semua sasaran berdasarkan usia maupun suntikan dosis vaksin.

Tercatat masyarakat ber KTP Kota Bekasi yang telah menerima suntikan dosis satu sebanyak 1,9 juta jiwa atau 94,42 persen, dosis dua 1,6 juta jiwa atau 80,47 persen, booster 217 ribu jiwa atau 10,79 persen.

Tanti menghimbau kepada masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dalam hal ini vaksin, disamping tetap mentaati Prokes.”Oleh karena itu manfaatkan sebaik mungkin fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah,” tukasnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memulai peniadaan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik diterapkan secara bertahap mulai dari Provinsi Bali.

“Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan ‘visa on arrival’, bebas karantina dan target vaksinasi,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam (7/3).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam proses perumusan bersama sejumlah pakar dan otoritas terkait. Saat ini telah memasuki tahap finalisasi.Dalam ketentuan tersebut, juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestik melalui pemantauan aplikasi Peduli Lindungi, wajib vaksinasi lengkap minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, serta patuh pada protokol kesehatan.

“Di Bali sudah mulai dipercepat sepekan ini, kemudian lanjut dengan daerah aglomerasi yang capaian vaksinasi dasar, lansia sudah di atas 80 persen dan ‘booster’ (penguat) di atas 30 persen,” katanya.
Sekedar diketahui, kebijakan dalam rangka transisi menuju normal selain bagi pelaku perjalanan domestik, juga bebas karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah dimulai uji cobanya kemarin di Bali. Di Bali, pemerintah juga menerbitkan Visa kunjungan atau Visa On Arrival (VOA) saat kedatangan khusus wisata bagi turis dari 23 negara. (Sur)