Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Perbaiki Fungsi Pengawasan

AKSI: Sejumlah massa ketika melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (7/3). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id, Bekasi – Sejumlah massa mengatasnamakan Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia, geruduk Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Aksi dilakukan di tengah Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Senin (7/3).

Koordinator aksi, Fauzi Nugraha Ridwan menyatakan, kelompoknya mendesak agar KPK menetapkan Chairoman Juwono Putro sebagai tersangka.

Menurut Fauzi, sapaan akrabnya, Chairoman sudah mengakui menerima uang gratifikasi sebesar Rp200 juta dari orang suruhan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Rahmat Effendi alias Pepen, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi fee sejumlah proyek dan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi,” katanya.

Dia menegaskan, berdasarkan kajian yang dilakukannya, pihaknya sudah menentukan sikap dengan turun ke jalan dengan mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru, untuk segera membenahi seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dan membenahi fungsi dewan terkait pengawasan dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kami mendesak ketua DPRD Kota Bekasi yang baru untuk berpihak kepada aspirasi masyarakat Kota Bekasi, apalagi terkait pendidikan, kesehatan dan sosial,” tukasnya.

Aksi unjukrasa sempat memanas karena Plt Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamudin tidak bersedia menemui mahasiswa. Massa sempat memblokir jalan raya di depan gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kekecewaan.

Namun, situasi kembali kondusif setelah Anim beserta unsur pimpinan DPRD akhirnya menemui mahasiswa untuk berdialog.

Saat menemui massa, Plt Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imanudin menyampaikan, ia menolak untuk memberikan penjelasan alasan DPP PKS melakukan pergantian kadernya yang duduk sebagai pimpinan DPRD.

Menurut Anim, hal itu merupakan kewenangan dari internal PKS untuk memberikan penjelasan.

“Kita di DPRD hanya berwenang untuk mempercepat proses pergantian tersebut yang dikatakannya sesuai surat dari DPP PKS. Selebihnya kita akan membenahi dan memperbaiki fungsi di DPRD dengan sebaik-baiknya,” tandasnya saat menemui massa di depan gedung DPRD Kota Bekasi. (pay)