Berita Bekasi Nomor Satu

Pandemi, Pasangan Tunda Pernikahan

Illustrasi : Sepasang kekasih melangsungkan akad nikah di dalam rumah, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Angka pernikahan selama Covid-19 di Kabupaten Bekasi, menurun. ARIESANT/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id, Bekasi – Awal tahun 2022 total angka pernikahan di KUA Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi menurun mencapai 30 persen. Jumlah itu terhitung sejak dua bulan terakhir.

“Angka pernikahan di awal tahun 2022 ini menurun, hampir 30 persen dari awal tahun lalu,” ucap Kepala KUA Kecamatan Rawalumbu H.A Subronih kepada Radar Bekasi, Senin (7/3).

Faktor menurunnya angka pernikahan diperkirakan karena sebagian warga masih menunda pernikahannya mengingat masih dalam kondisi pandemi sehingga dirasa tidak optimal.

“Mungkin karena ada berbagai faktor, melihat masih pandemi, sebagian warga masih menunda pernikahan karena dirasa belum optimal,” lanjutnya.

Data yang diterima Radar Bekasi tahun 2022 pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Rawalumbu sebanyak 125 pernikahan di bulan Januari, 121 pernikahan di bulan Februari. Untuk di awal tahun 2021 berjumlah 140 pernikahan di bulan Januari, 125 pernikahan di bulan Februari.

“Untuk data sendiri untuk tahun 2022 berjumlah 125 pada bulan Januari, 121 pada bulan Februari, sedangkan pada awal 2021 berjumlah 140 pada bulan Januari, dan 125 pada bulan Februari,” ucapnya.

Pendaftaran pernikahan sendiri khususnya di KUA Rawalumbu kini bisa dilakukan secara daring atau online dengan link yang sudah dibuat, bisa juga secara offline.

“Untuk pendaftaran kini langsung datang bisa juga online melalui link yang kita sudah buat,” tambahnya.

Selain itu Subronih mengklaim, kasus pernikahan dini di daerah Kecamatan Rawa Lumbu jarang terjadi. Karena menurutnya warga sudah paham akan syarat pernikahan. Dikarenakan dari pihak KUA sering menyelipkan penyuluhan tentang pernikahan di setiap acara yang diselenggarakan di wilayahnya.

“Saya rasa warga sudah paham, untuk syarat pernikahan minimal untuk perempuan dan laki-laki harus berusia 19 tahun, kita juga sering nyelipin penyuluhan di setiap acara-acara,” ucapnya.

Diketahui di dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 dijelaskan bahwa, batas usia minimal perempuan dan pria menikah yakni berusia 19 tahun. (cr1).