Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Kembali Garap Ajudan Rahmat Effendi

Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini, Dimas kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RE terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Dimas sebagai saksi dan mengonfirmasi serta mendalami perihal dugaan adanya peran atau campur tangan Rahmat Effendi dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi. Dimas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (24/2) silam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut, pada Kamis (6/1).

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (wsa)

 


Berita Bekasi Nomor Satu