Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Remaja Tawuran Viral di Fly Over Rawapanjang Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi Kota Henky tunjukkan barang bukti berjenis celurit yang dibawa oleh remaja saat tawuran.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang remaja yang memiliki senjata tajam berupa clurit pada saat gelar operasi kepolisian atau kegiatan yang rutin ditingkatkan (KRYD) di jalan Pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (8/3) sekitar pukul 03.00.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, dalam konferensi pers, mengungkap kasus perkara membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.

Kronologinya  kata Kapolres, penangkapan dilakukan saat pagi dini hari dalam operasi KRYD sekitar pukul 03.30, dilakukan penangkapan satu orang tersangka BAF (19) yang berboncengan dengan temannya membawa senjata tajam tepatnya di TKP jalan Pertigaan Jagal RT 07 RW 03 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih oleh Polsek Jatiasih.

“Tersangka BAF yang merupakan pelajar beralamat Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor, dari satu tersangka ini kita lakukan penggeledahan di rumahnya dan diamankan satu lagi tersangka lagi AMZ (18),” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Irvan dan Kapolsek Jatiasih AKP Samsar Sitanggang,

Dimana kedua tersangka ini adalah orang-orang yang di video tawuran viral di media sosial tanggal 02 Maret 2022 antara kelompok yang menamakan gengster “misterius Bekasi” dengan Mafia 01.

Karena viral anggota Reskrim Polsek Jatiasih melakukan pengembangan dengan diamankan pelaku ZA, HA dan ZH sedangkan yang viral pelaku lainnya tersangka BAH, AMZ diamankan tadi adalah yang bawa senjata jenis clurit.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 buah senjata tajam jenis clurit, 1 buah senjata tajam jenis parang (Sorbek) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi B 4650 KHH. Untuk tersangka kita ancam hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengatakan adanya fenomena baru tawuran dengan menamakan kelompok gengster dengan diawali saling tantang di sosial media sehingga diharapkan para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut melakukan pengawasan kepada anak-anak diwilayahnya agar tidak ikut ikutan kelompok yang akan melakukan aksi tawuran.

“Kita harap pengawasan dari orang tua kepada putra-putranya sangat diharapkan agar terhindar dari kejahatan-kejahatan tawuran dan begal,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin