RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kriminalitas melibatkan sejumlah remaja tanggung marak terjadi. Mulai aksi tawuran, pencurian hingga kasus begal kian meresahkan warga. Minggu (13/3) dinihari, tim gabugan Polres Metro Bekasi Kota bersama Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan puluhan remaja tanggung. Dari tangan mereka juga ditemukan senjata tajam.
Diketahui hasil pengembangan hingga kemarin, ada sepuluh remaja dicokok ketika diketahui hendak tawuran di wilayah Ganda Agung, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (13/3) dini hari.
“Kurang lebih pukul 01.00 tepatnya di wilayah Ganda Agung perbatasan antara Bekasi Timur dengan Tambun, kita berhasil mengamankan kurang lebih sepuluh orang yang hendak tawuran,” ujarnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Minggu (13/3).
Diketahui, aksi tawuran ini sudah direncanakan melalui aplikasi sosial media. “Mereka berjanjian melalui media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran,” lanjutnya.
Dari kesepuluh remaja ini yang berhasil diamankan terlebih dahulu berjumlah enam orang, serta diketahui membawa tiga buah senjata tajam celurit. “Pertama diamankan enam orang dengan berbonceng dua sepeda motor dengan menggunakan tiga kendaraan sepeda motor. Dari mereka mendapatkan tiga buah senjata tajam jenis celurit,” paparnya.
Selain itu, ada empat remaja lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda. Dari keempat orang tersebut, diamankan dua buah double stick yang digunakan untuk mencelakai korbannya.
“Ada juga, dua orang dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor diamankan, mereka semua masih pelajar yang diamankan,” ujarnya.
Hengki menambahkan, remaja yang ditangkap masih berusia sekitar 15 – 17 tahun dan juga berasal dari berbagai daerah yang berbeda. Polisi mendapat bukti rencana aksi tawuran dari ponsel remaja yang ditangkap.
“Mereka masih anak-anak, sekitar umur 15-17 tahun dan mereka dari berbagai wilayah Bekasi Kota ataupun sekitar Kabupaten Bekasi. Ada bukti-bukti dalam melakukan aksi tawuran terdapat di handphone salah satu pelaku,” ucap Hengki.
Pihaknya menambahkan masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah yang terlibat akan bertambah.”Untuk jumlah pelaku kemungkinan bertambah, nanti besok (hari ini) kita akan rilis data nya,” jelasnya.
Akibat ulahnya kini para remaja yang ditangkap terancam pasal tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara.
“Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51,” tuturnya.
Adapun upaya kedepan pihaknya mengaku akan meningkatkan razia serta akan melakukan edukasi kepada pihak-pihak sekolah. “Iya kita akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, razia-razia dengan sasaran senjata tajam dan senjata api bahan peledak maupun narkoba, termasuk antisipasi terjadi aksi tawuran yang sering terjadi di wilayah Kota Bekasi,” tambahnya.
“Edukasi kita nanti kedepannya manakala sudah diberlakukan tatap muka di sekolah langsung, tentunya kami akan bekerjasama dengan pihak sekolah kita memberikan arahan-arahan kepada para pelajar di setiap hari Senin pada saat upacara kita akan memberikan edukasi itu,” tutupnya.(cr1).