Berita Bekasi Nomor Satu

Kabar Gembira, Jumlah Wilayah Kategori PPKM Level 3 Turun Signifikan

Ilustrasi: Suasana mal Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: JawaPos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyampaikan jumlah wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menurun signifikan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang mulai berlaku Selasa 15 Maret 2022.

“Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali),” kata Safrizal lewat pesan elektroniknya, Selasa (15/3).

Kemudian wilayah dengan level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.

“Begitu juga halnya dengan level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri kembali mengevaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Dari evaluasi, kata dia menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.

“Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022,” kata dia.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.

“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi Level 2,” kata Safrizal.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.

Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah. (wsa)