RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meskipun sudah ada aturan larangan berpolitik praktis bagi direksi BUMD maupun ASN, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kembali mengeluarkan aturan yang sama melalui Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda.Bks, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik.
Berdasarkan isi surat tersebut yang ditujukan kepada seluruh Direksi BUMD se-Kota Bekasi itu, tertuang tiga poin yang menjadi perintah sebagai Plt Walikota Kota Bekasi berkenaan tentang pelaksanaan dari ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017, tentang BUMD dan demi pelaksanaan dari penerapan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).
Pertama, menegaskan terkait soal peraturan diatas yang berbunyi, bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus parpol. Kemudian, poin kedua sesuai poin pertama, para direksi BUMD diminta memastikan perusahaannya tak ada pegawai yang terlibat kepengurusan dalam parpol dan terlibat kegiatan di parpol guna menunjang pelaksanaan perusahaan yang baik (Good Corporate Government).
Terakhir, mengatur pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat di dalam kepengurusan parpol yang dituangkan dalam peraturan dari direksi masing-masing perusahaan.
Anggota Legislatif asal PKS Kota Bekasi, Adhika Dirgantara saat dikonfirmasi menyebut, dikeluarkan surat Plt itu dinilai hanya untuk mempertegas dari ketentuan terkait peraturan yang sudah ada, sehingga hal itu dianggap sah-sah saja. “Itu mempertegas terkait aturan yang ada bang,” ucapnya, Selasa (15/3).
Peneliti LSM Fitra, Gunardi Ridwan mengatakan, edaran yang dikeluarkan Plt Walikota Bekasi hanya pengulangan aturan dari pemerintah pusat. Saat ditanya edaran tersebut bagian dari upaya ‘bersih-bersih’, di enggan berkomentar,”Ya, kecuali ada fakta yang memperkuatnya saya rasa bisa,” ujarnya.
Menurutnya, direksi BUMN maupun BUMD harus orang yang profesional,”Jadi, Jangan sampai khususnya BUMN atau BUMD itu hanya jadi sapi perah di kelompok tertentu. Mungkin saya menyikapinya gitu ya mas, soal apakah isunya bersih-bersih tidak bisa komentar, tapi saya tentu sepakat perlu pengelolaan yang profesional agar dinikmati masyarakat luas dampaknya,” tandasnya. (mhf)











