Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Berlakukan Diskon PBB

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan potongan dan penghapusan denda untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, mulai 1 hingga 31 Maret mendatang.

Program itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/Kep.90-Bapenda/III/2022. Pemberian potongan dan penghapusan denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan P2 (PBB P2) tersebut sebagai stimulus dalam rangka HUT ke 25 Kota Bekasi.

Guna mendukung program tersebut, Lurah Arenjaya Pra Fitri Angelia, mengatakan, stand pembayaran PBB-P2 khususnya wilayah Kelurahan Arenjaya sudah dijadwalkan setiap RW.

“Untuk pembayaran PBB-P2 dari pihak Kelurahan membagi jadwal stand pembayaran di setiap RW nya, guna mempermudah warga agar tidak terlalu jauh untuk pembayarannya,” ujar Fitri pada Radar Bekasi di kantor Kelurahan Arenjaya, Selasa (15/3).

Lanjut Fitri, untuk warga kelurahan Arenjaya sebagian besar warga memiliki kesadaran penuh dalam hal pembayaran pajak. “Warga Alhamdulillah nya sudah memiliki kesadaran dalam hal pembayaran pajak,” tuturnya.

Diketahui untuk tahun lalu Kelurahan Arenjaya mendapatkan peringkat empat tingkat kelurahan se Kota Bekasi.

“Alhamdulillah untuk tahun lalu kita dapat peringatan empat PBB-P2 se kelurahan Kota Bekasi, dengan warga yang memiliki kesadaran penuh dalam hal pembayaran pajak” ucapnya.

Adapun untuk wajib pajak dengan nilai lebih besar pembayaran PBB-P2 di kecamatan.”Untuk orang yang lebih, untuk pembayaran nya gak di kelurahan tapi di kecamatan,” tutupnya. (cr1).