Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Siap Bantu Dongkrak PAD

FOTO BERSAMA: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, foto bersama dengan jajaran, dan unsur dari TNI, usai acara peringatan Hari Jadi ke-72 Satpol PP dan Linmas ke-60, di Pendopo Satpol PP, Komplek Pemkab Bekasi. DOK.HUMAS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, akan membantu memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penertiban pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Bupati.

“Di Kabupaten Bekasi ini terjadi penurunan PAD sejak pandemi sebesar 54 persen. Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi, ikut serta untuk meningkatkan kembali PAD melalui penindakan penertiban Perda dan Perkada,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, usai acara memperingati Hari Jadi ke-72 Satpol PP dan Linmas ke-60, di Pendopo Satpol PP, Komplek Pemkab Bekasi.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan upaya-upaya intensif dalam melakukan penertiban, dengan mengedepankan pelayanan yang profesional, melalui bimbingan atau panduan, agar pihak-pihak terkait segera mengurus perizinan.

Menurut Dodo, jika tempat usaha tidak ada izin atau melanggar aturan, Satpol PP bisa mengambil tindakan dengan mengarahkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Upaya itu kami lakukan dalam meningkatkan PAD, diantaranya penegakan Perda dan Perkada, dengan penertiban kedisiplinan untuk mengurus izin. Kami menempuh upaya persuasif dengan melakukan bimbingan dan memberi kesempatan terhadap pihak terkait untuk mengurus perizinan,” terangnya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menyampaikan, dalam rangka membantu meningkatkan kembali PAD, pihaknya mulai melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan billboard atau papan reklame yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Ini salah satu upaya kami untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi, dengan mengingatkan para pengusaha agar mengurus izin pemasangan reklame dan juga membayar pajaknya,” ucap Ganda.

Lanjutnya, kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi, sudah sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Langkah-langkah tersebut merupakan wujud dari profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Agenda penertiban yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022, adalah sebagai upaya untuk mendukung pembangunan pemerintah daerah, diantaranya penertiban bangunan liar, di Stasiun Cikarang, penertiban bangunan liar dan parkir liar, di Jalan Bosih Raya, serta penertiban pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan tempatnya,” ujarnya.

Dalam peringatan Hari Jadi ke-72 Satpol PP dan ke-60 Satlinmas tersebut, Pemkab Bekasi juga turut memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Bekasi.

Apresiasi diberikan atas dedikasi dan loyalitas Satpol-PP, dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah dalam meningkatkan ketertiban umum, menjaga keamanan serta melindungi masyarakat. (and/adv)