RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menemukan dugaan gratifikasi pembebasan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cibitung-Cilincing.
Saat ini, Kejari Cikarang melalui Seksi Pidana Khusus, sedang mengusut dugaan gratifikasi simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing. Dalam pengusutan tersebut, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, JT, untuk dimintai keterangan.
Selain itu, turut diperiksa dua orang lainnya, yakni LS dan RT, dari pihak swasta. Diduga, ketiga orang ini mengetahui tindak pidana korupsi dalam PSN di Kabupaten Bekasi itu.
“Dugaannya, ada penerimaan sejumlah uang dalam proyek pembebasan lahan. Kami masih memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (16/3).
Untuk JT, LS dan RT, ini menjadi pemanggilan kedua. Sebab, saat pemanggilan pertama, mereka tidak hadir.
“Yang bersangkutan telah kami periksa sejak pukul 10.00 Wib hingga sore,” terang Ricky.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bekasi, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan penyidik, termasuk mengumpulkan alat bukti, guna membuat terang tindak pidana tersebut.
Kata Ricky, dalam upaya pembukaan persimpangan jalan tersebut, diduga ada unsur gratifikasi, yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, dan terus dilakukan pengembangan.
“Sejak bulan Oktober 2021, para saksi sudah diperiksa,” bebernya.
Kendati menyebut adanya dugaan pemberian uang, Ricky tidak membeberkan lebih lanjut dari mana dan untuk siapa uang itu. Ia menjelaskan, rincian materi masih dalam kewenangan penyidik.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti,” tandas Ricky. (and)











