RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah tertunda dua tahun, penyelenggara Ibadah t haji 1443 Hijriah atau tahun ini akan dibuka. Kepastian ini setelah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, beberapa hari lalu, di Jeddah, Arab Saudi.
Kondisi ini memberikan harapan bagi Calon Haji (Calhaj) Kota Bekasi yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.Kepala seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati mengaku, masih menunggu jumlah kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Iya, kami belum tahu berapa kuotanya yang diberikan Pusat, karena kan belum ketahuan. Tetapi, semua sudah persiapkan. Pertama, dari segi kesehatan calhaj yang tertunda di tahun 2020. Kedua, dokumen seperti yang saat ini ada beberapa calhaj telah habis masa berlakunya dan harus diperpanjang,” kata Sri kepada Radar Bekasi
Saat ini, ada 2.739 calhaj yang seharusnya diberangkatkan tahun 2020 lalu. Dari jumlah tersebut, dia mengaku belum mengetahui berapa Calhaj yang akan diberangkatkan tahun ini. Namun, dia berharap semuanya bisa berangkat.”Yang pasti, berapapun kuotanya itu kita sudah mitigasi,” ujarnya.
Ketua Umum Syarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi meminta semua pihak menerima berapapun kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi (KSA).”Iya, Alhamdulillah kalau memang betul akan ada keberangkatan haji tahun ini, berapapun kuota yang didapatkan kita terima saja,” kata Syam Resfiadi.
Syam mengatakan, jika kuota yang diberikan ke Indonesia itu sedikit, maka penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak berangkatkan jamaahnya. “Kalau jumlah kuotanya terlalu sedikit ya haji khusus tidak bisa diikut sertakan, karena itu hanya 8 persen. Tapi, paling tidak pengurus PIHK nya bisa berangkat untuk belajar agar bisa mengetahui susunan acara, susunan biaya dan segala macam yang terkait dengan Haji itu sendiri di Arab Saudi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan, jika penyelenggaraan haji dilakukan hari ini, jemaah yang berangkat ke tanah suci tidak perlu lagi tes Covid-19 yakni PCR.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) yang membahas biaya komponen kesehatan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Meski demikian, apabila jemaah haji hendak pulang ke Indonesia, wajib melakukan tes PCR dua kali. Hal ini dilakukan saat di Arab Saudi dan ketika sudah sampai di Tanah Air.
“Sampai saat ini masih dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR. Jadi bisa dikatakan bahwa untuk jemaah haji walaupun dilaksanakan hari ini, jemaah haji itu tetap pemeriksaan PCR, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR,” kata Budi dalam RDP bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (22/3).
Tidak dilakukannya tes PCR saat keberangkatan karena mengikuti aturan Arab Saudi. Terlebih memang, Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut aturan protokol kesehatan, seperti kewajiban tes PCR dan karantina bagi orang yang hendak masuk ke negaranya.
Budi menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022. Menurutnya, aturan tes PCR itu bisa berubah sesuai dengan kondisi pandemik Covid-19 di waktu pemberangkatan. (mhf/jpc)











