Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Ratusan Perusahaan Dibekukan

IZIN DICABUT : Jajaran kendaraan baru di kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC) Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3). Selama pandemic Covid-19, ratusan perusahaan di Kabupaten Bekasi dicabut izinnya.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ratusan perusahaan di Kabupaten Bekasi terpaksa berhenti beroperasi. Pasalnya, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dicabut, karena melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) nomor 8 tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri.

“Di dalam SE Menperin nomor 8 tahun 2020 itu dijelaskan, bagi perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kawasan industri, sebanyak tiga kali dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Syafri Donny kepada Radar Bekasi, Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan data yang ada di Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, pada tahun 2021 perusahaan pemegang IOMKI sebanyak 2.156, yang berlaku 1.611, dan yang dicabut 545 perusahaan. Lalu pada tahun 2022, perusahaan pemegang IOMKI 2.139, dengan status IOMKI berlaku 1.854 dan yang dicabut 285.”Itu jumlah data keseluruhan di sepuluh kawasan di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Pihaknya mengetahui perusahaan mana saja yang mengurus IOMKI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Simas), fortal yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian. Oleh karena itu, hanya perusahaan yang memiliki IOMKI saja yang boleh beroperasi selama pandemi Covid-19.

“Harusnya perusahaan yang tidak memiliki IOMKI tidak boleh beroperasi selama masa pandemi. Karena IOMKI ini wajib dipegang perusahaan yang beroperasi selama masa pandemi,” katanya.

Untuk memastikan itu, pada tahun 2021 lalu pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan. Hasilnya, ditemukan perusahaan yang masih beroperasi walaupun tidak memiliki IOMKI.

“Ditemukan beberapa perusahaan yang ternyata ketahuan melanggar. Karena seharusnya tidak boleh beroperasi. Itu segera ditindaklanjuti oleh tim Satgas, disegel sementara, sambil diberikan edukasi. Setelah itu diperbaiki, mereka bisa beroperasi kembali,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang dicabut IOMKI-nya akan dikenakan waktu tertentu. Pasalnya, perusahaan industri akan kesulitan kalau satu hari tidak boleh beroperasi, biasanya ketika statusnya di cabut, mereka akan buru-buru koordinasi ke Menperin untuk pemulihan kembali. Sayangnya, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi tidak bisa melihat perusahaan mengurus atau tidak.

“Biasanya seperti itu, tapi kita enggak bisa melihat apakah dia mengurus kembali izinnya apa tidak. Kita hanya bisa melihat di rekap, apakah perusahaan ini masuk ke kriteria dicabut atau berlaku. Jadi kita harus cek ulang lagi,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, IOMKI ini dipegang oleh perusahaan industri. Sementara, data yang ada di Sistem Informasi Industri Nasional (Simas), masih jadi satu antara perusahaan industri dengan perusahaan bukan industri. Dari data yang ada di Simas jumlah perusahan di Kabupaten Bekasi 2.375. Sementara, perusahaan yang memiliki IOMKI tahun 2022 hanya 2.139.

Perusahaan itu di bagi ke beberapa jenis, mulai dari industri, jasa industri, distributor, dan perdagangan. Sementara IOMKI hanya perusahaan industri, sehingga tidak semua perusahaan memiliki IOMKI.

“Jadi yang tertera di Simas perusahaan di Kabupaten Bekasi, komposisi perusahaan industri atau bukan, kita enggak bisa tahu sebelum melihat detailnya lebih lanjut, yang kita monitoring itu hanya perusahaan industri,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo menuturkan, pencabutan IOMKI ada beberapa kriteria. Pertama, perusahaan harus melaporkan kondisi dilapangannya, setiap Minggu harus membuat laporan. Kemudian, apabila tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan dicabut, artinya itu resiko sebetulnya.

Oleh karena itu, mengenai dicabut apa tidak IOMKI-nya, itu tergantung perusahaan. “Saya memandangnya karena itu perilaku dari setiap perusahaan, dan mereka diam sekarang ini, merasa bersalah,” ucapnya.

Dirinya menilai, bagi perusahaan yang tidak memberikan laporan, mungkin merasa kasus Covid-19 sudah turun, sehingga kesadaran untuk melapor tidak ada, dan akhirnya dicabut IOMKI-nya. Menurutnya, langka pemerintah ini dalam rangka pengetatan menjaga, dan itu cukup bagus. Karena bisa ketahuan kondisi dilapangan (perusahaan).

“Memang perlu ada tolak ukur. Kalau enggak ada tolak ukur susah juga. IOMKI ini kalau pandangan dari Apindo itu pada dasarnya baik. Karena itu untuk melindungi orang-orang yang ada disitu (perusahaan),” ungkapnya. (pra)