RADARBEKASI.ID, JAKARTA – KPK memanggil Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.
“Hari ini, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka RE. Mereka akan diperiksa di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis Rabu (23/3).
Selain keduanya, KPK juga memeriksa Handoyo Santoso, selaku pihak swasta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
“Hari ini, Handoyo Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” kata Ali.
Handoyo Santoso merupakan Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri.
Diketahui, Kamis (6/1) lalu, KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (wsa)