RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah pusat mengumumkan diperbolehkannya mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini, setelah dua tahun terakhir tertahan karena tingginya kasus Covid-19. Namun kebijakan itu bukan tanpa syarat, masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik harus sudah mengikuti vaksinasi lengkap, dua dosis vaksin dan booster.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Karya Sukmajaya mengaku, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait kebijakan mudik tahun 2022. Mengingat belum adanya informasi atau instruksi dari pemerintah pusat berkaitan hal tersebut.
“Belum ada surat dari pusat terkait kebijakan mudik lebaran, dan jajaran kami juga sampai saat ini belum melakukan rapat apapun guna membahas hal tersebut,” kata Karya ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Rabu (23/3).
Lebih jauh, diakui Karya, untuk menanggapi adanya rencana pemerintah itu pihaknya segera melakukan rapat internal maupun rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Satgas Covid, dan unsur TNI-Polri untuk membahas kebijakan mudik lebaran di tahun ini. Pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan mudik ini diperbolehkan bagi masyarakat di Kota Bekasi atau tidak.
“Kita perlu berkoordinasi dulu dengan semua pihak terkait ya, karena memang kami belum melakukan pembahasan mengenai kebijakan mudik lebaran tahun ini. Nanti kita infoin lagi, sambil menunggu surat dari pemerintah pusat yang saat ini belum kami terima juga,” tutupnya.
Diketahui, aturan penerapan protokol kesehatan, pembatasan jumlah penumpang, hingga tes acak, serta syarat vaksinasi sebelumnya juga sempat diterapkan di terminal Induk Kota Bekasi. Namun penerapan aturan mulai longgar seiring menurunnya kasus Covid-19.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PAN Evi Mafriningsianti mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah perihal diperbolehkannya aktivitas mudik tahun 2022, termasuk dengan syarat yang diberikan berupa sudah divaksin dua kali plus booster. Pada prinsipnya, diakui Evi, ditengah kondisi sedang menuju endemi ini, prokes harus tetap ketat guna mengantisipasi lonjakan kasus.
“Intinya, kami setuju mudik lebaran di tahun ini diperbolehkan buat masyarakat dengan syarat sudah divaksin dua kali plus booster. Tetapi, harus ada keputusan Satgas Covid-19 terlebih dahulu,” singkatnya.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Pandu Riono menjelaskan, percepatan vaksinasi jadi bagian sangat penting, apabila pelaksanaan mudik lebaran diperbolehkan tahun ini. Mengingat akan tingginya mobilitas masyarakat.
“Vaksinasi harus dikejar dulu apabila mudik diperbolehkan tahun ini, terutama menjelang ramadan karena kita tahu memasuki bulan ramadan kegiatan yang masyarakat luar biasa tingginya, hingga akan ada mudik dan sebagainya,” tegas Pandu.
Pandu menyatakan, terkait sasaran utama dari vaksinasi yang paling utama, yaitu bagi masyarakat lansia yang belum vaksinasi dua dosis dan booster. Menurutnya, masyarakat yang vaksinasi belum lengkap akan menjadi sangat berisiko. Apabila sudah vaksinasi minimal dua dosis, maka kata dia masyarakat tidak perlu khawatir untuk beribadah selama Ramadan maupun melaksanakan mudik.
“Pokoknya yang terutama vaksinasi lansia, kedua vaksinasi booster. Dengan demikian, maka tidak perlu khawatir karena memang tahun ini direncanakan tidak ada larangan mudik gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kuncinya imunitas dari masyarakat, dan taat protokol kesehatan agar dapat menjalankan aktivitas. “Kuncinya itu di imunitas penduduk, imun itu akan terbentuk kalau sudah divaksin dan vaksinasinya harus lengkap. Prokes tak boleh dicabut dan harus tetap jalan,” pungkasnya. (mhf).











